31.1 C
Banjarmasin
Saturday, 25 March 2023

Tiga Pelaku Penggelapan Motor Diringkus

AMUNTAI – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara mengamankan satu target operasi dalam kasus penggelapan sepeda motor di Jalan AWS, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/3) sekira pukul 10.00 Wita.

Pelaku pembawa kabur motor matik jenis Honda Beat ini diketahui berinisial AR (50) warga Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten HSU, diringkus tanpa perlawanan berarti oleh anggota Satreskrim Polres HSU.

Saat ditangkap AR menjadi tontonan warga kota tepian Samarinda.

Usai AR ditangkap selanjutnya Jumat (3/3) sore di Kota Amuntai, kembali Tim Jatanras Satreskrim Polres HSU, meringkus dua pelaku diduga sebagai penadah hasil curian AR.
Dua pelaku berinisial RT (42), warga Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Amuntai Tengah.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Pelaku pertama berinisial RT (42), warga Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Amuntai Tengah, dan AH (49), warga Desa Harusan Telaga, Kecamatan Amuntai Selatan. Ketiga pelaku kasus penggelapan ini sudah di amankan di Polres HSU.

Baca Juga :  Motor Mansyah Raib di Parkiran Masjid

Kapolres, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatreskrim, Iptu Krismandra mengatakan, ketigan pelaku diduga terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.

Awalnya perkata terang Iptu Krismandra, pelaku ARMinggu, 8 Mei 2022, sekitar pukul 15.30 Wita datang ke rumah pelapor di Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara. Motif AR ke rumah korban lanjutnya, membantu mengurus pajak motor dan STNK Honda Beat milik korban.

STNK sebelumnya sudah ditanganpelaku AR. Kedatangan AR kedua kalinya untuk mengambil sepeda motor dengan alasan mau menggesek nomor rangka dan nomor mesin di Samsat Tanjung Kabupaten Tabalong.

“Jadi saat itu, Senin 9 Mei 2022. AR Setelah berjanji kembalikan sepeda motor ke korban apabila sudah selesai. Namun motor dan STNK tak pernah terlihat lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Motor Raib di Parkiran Lapas, Dua Orang Dibekuk, Ternyata Pelaku Hanya Satu

Korban sudah mulai menghubungi AR dan mendatangi tempat tinggalnya, namun AR tidak ada, begitupun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi, karena mengalami kerugian Rp 8 juta, korban akhirnya melaporkan AR ke Polsek Amuntai Utara,

“Atas laporan itu, tim kami dan Kanitreskrim Polsek Amuntai Utara, di backup Unit Jatanras Polresta Samarinda, berhasil mengamankan AR,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa keterlibatan pelaku RT diduga penadah dan kemudian ikut diamankan. RT saat diinterogasi ternyata menjual kendaraan tersebut ke AH yang ikut menyusul AR dan RT di tahanan Polres HSU.

“Warga kami imbau untuk cek and ricek sebelum membeli kendaraan bermotor. Harga murah dan surat sebelah atau bodong patut waspada,” imbaunya. (mar)

Operasi Jaran Intan 2023 Di HSS, Delapan Kasus Sebelas Tersangka

KANDANGAN – Dua pekan menggelar operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Intan 2023 dari 24 Februari sampai 7 Maret tadi, jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap perkara pindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak delapan kasus.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru