KANDANGAN – Berakhir sudah petualangan seorang pria berinisial MI (27) diduga menjadi pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pria warga Desa Pandulangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS ini diringkus, Jumat (3/3) siang sekira pukul 15.00 Wita. Diduga saat akan melakukan traksasi sabu di Desa Gumbil, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten HSS.
Dari pelaku diduga pengedar sabu ini, polisi berhasil mengamakan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi mengatakan penangkapan seorang pria diduga pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan diduga akan ada traksaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres HSS mendatangi TKP dan ada melihat seorang pria yang berdasarkan KTP belum bekerja atau penggangguran yang mencurigakan di pingggir jalan.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang satu paket sabu di simpan dalam kotak rokok. Namun, sayang polisi mengetahuinya,” ujarnya, Minggu (5/3) kemarin.
Pelaku dan barang bukti diamankan langsung dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Purwadi menegaskan, jajaran Polres HSS berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HSS sampai titik darah penghabisan atau ke akar-akarnya. Sosialiasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah terus dilakukan.
“Kami juga mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mendapat informasi peredaran narkoba segera laporkan ke polisi,” imbaunya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi pengedar karena alasan klasik yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Buat kebutuhan hidup saja keuntungannya,” dalih pelaku. (shn)