34.1 C
Banjarmasin
Kamis, 28 September 2023

Berawal Temuan Senjata di Cargo Bandara Syamsudin Noor, Senpi dan Ratusan Amunisi Diamankan

BANJARBARU – Jajaran Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah senjata tanpa izin atau ilegal yang diduga senjata api (Senpi) di cargo Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Minggu (4/6) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin mengatakan, informasi keberadaan senjata tersebut diketahui usai pihaknya mendapat laporan dari AVSEC Bandara Internasional Syamsudin Noor.

“Saat dilakukan cross check, benar ada ditemukan senjata lewat pengiriman cargo,” ujarnya, Senin (5/6).

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Terpisah, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah juga membenarkan terkait temuan senjata tersebut.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, jajaran Polsek Liang Anggang berhasil menemukan pemilik senjata yang berasal dari Banjarmasin bernama Taufik Saukani (28).

Dari hasil pemeriksaan, Taufik Rencana mengirim Airsoft jenis FN tanpa dilengkapi magasen yang tidak dapat berfungsi untuk penerima atas nama Ade, Sastradikarta 76 Rt 02 Rw 08 Kosan Warnet Anto Depan Smea 17 Cilegon Kampus.

Alhasil, penggeledahan pun dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E bersama Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel, Direktorat Intelkam Polda Kalsel dan Unit Resmob Polres Batola.

Ada tiga lokasi berbeda jadi sasaran polisi yang diduga masih terdapat senpi rakitan, amunisi, magasen serta kelengkapan senpi lainnya yang disimpan Taufik.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Membawa Senpi

Di TKP pertama, di Jalan Manarap, Kompleks Shalli Messi, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, polisi menemukan beberapa senjata koleksi pelaku di rumahnya di Jalan Manarap, Komplek Shalli Messi, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Di sini polisi menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp beserta Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp yang dikubur dalam tanah depan rumah pelaku.

Di TKP kedua, Komplek Shalli Messi 1, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ditemukan barang bukti tambahan.

Yakni 1 pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, gasblok), Amunisi 556 sebanyak ± 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir dan amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.

Selain itu juga ada Magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, Magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs, Magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, Rompi anti peluru merk C Force sebanyak 1 buah, Selongsong amunisi 556 sebanyak ± 200 butir dan Sangkur merk RAMBO sebanyak 1 buah.

Di TKP ketiga, yakni di kantor Pelindo Jalan Trisakti Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ditemukan diantaranya Anti Tank sebanyak 1 buah, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

Baca Juga :  Senjata Api Personel Polres HSU Diperiksa

Benar saja, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Taufik sendiri merupakan karyawan kontrak di perusahaan Pelindo yang sudah bekerja selama 5 tahun.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan alasan ataupun motif pelaku memiliki Senpi tersebut adalah karena terobsesi dengan hobinya.

“Ia (pelaku) menyimpan senjata dikarenakan hobi militer,” ungkapnya.

Selain itu, Taufik tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun, hanya hobi mengoleksi barang bekas berupa senjata mainan jenis Airsoft Gun untuk diperjual belikan.

“Ia (pemilik senjata api) sudah menggeluti aktivitasnya itu sejak setahun yang lalu,” ungkap Dody.

Atas tindakannya itu saat ini Taufik terpaksa harus diamankan oleh jajaran Polres Banjarbaru karena telah melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (Darurat). Karena memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tanpa hak dan tanpa izin yang sah.

Selain itu, pihak Polres Banjarbaru akan melakukan penyidikan secara prosedural kepada pemilik senjata api tersebut, dan berkoordinasi dengan Densus 88 Wilayah Satgas Kalimantan Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. (zkr/why)

Miliki Senpi, Pengedar Diancam Dua Kali 20 Tahun

Pengedar sabu yang kedapatan membawa senjata api diancam pidana dua kali pidana 20 tahun penjara.

Bawa Senpi, Pria HSS Diamankan

Pengedar Sabu Ditangkap Membawa Senpi

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru