BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), menangkap dua orang diduga pengedar sabu pada Sabtu (4/2) sore.
Penangkapan terduga pelaku itu diawali dari MIC (18). Dia ditangkap di Jl Sarigading Desa Banua Binjai. MIC diamankan di pinggir jalan dengan barbuk 0,28 gram sabu dan sepeda motornya.
“Polisi lalu melakukan pengembangan. Dari “nyanyian” MIC, terduga pelaku tersangka kedua berhasil diringkus, yaitu NE (29),” ujar Kasi Humas Iptu Rojikin, Minggu (5/2).
NE diduga adalah seorang pengedar. Dia ditangkap di kediamannya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,00 gram, beserta handphone warna ungu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mal/why)