RANTAU – Sebentar lagi memasuki bulan Ramadan. Menjaga ketertiban dan ketentraman serta kekhusyukan ibadah umat muslim, Bupati, Dandim dan Kapolres Tapin terbitkan surat edaran bersama. Isinya imbauan dan larangan kegiatan selama Ramadan.
Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin, menuturkan surat edaran bersama ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum di wilayah Bumi Ruhuy Rahayu.
“Surat edaran ini akan disebar untuk disosialisasikan kepada masyarakat, supaya mereka tahu bahwa ada hal-hal yang dilarang selama Ramadan,” katanya, Jumat (3/3).
Dalam surat edaran yang dibuat yang lebih ditekankan tentang tempat karaoke serta tempat keramaian lainnya agar tidak beroperasi.

“Lalu warung malam, angkringan, cafe dan tempat billiard diizinkan buka, tetapi waktunya dibatasi sampai jam satu malam saja,” ujarnya.
Khusus untuk warung makan, dilarang menggunakan pencahayaan yang remang-remang, serta penjaganya harus menggunakan pakaian yang sopan. “Jangan sampai ada yang terbuka atau sexy,” tegasnya.
Ada juga larangan tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Kemudian para pedagang kue, warung maupun rumah makan dilarang menggelar dagangannya sebelum pukul 14.00 WITA.
“Kalau melanggar surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkas Mahyudin. (dly/gmp)