MARABAHAN – Belasan warga Jejangkit Muara mendatangi Kejaksaan Negeri Batola, Selasa (02/08) siang, pertanyakan perkembangan pelaporan kasus pemotongan bantuan rumah rusak akibat banjir.
Kedatangan Belasan warga Jejangkit Muara ini disambut Kasi Intel Kejari Batola M Hamidun Noor. Pihak masyarakat langsung menanyakan perkembangan kasus yang mereka laporan sejak Januari 2022 itu.

Budi, salah satu perwakilan warga mengungkap, yang mereka pertanyakan adalah dugaan pemotongan bantuan sebesar Rp500 ribu per KK. “Sejak dilaporkan sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi lagi,” ujarnya.
Terkait ini, Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor mengatakan masih berlanjut, sudah memasuki tahap penyelidikan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan atau wawancara penyelidikan di sana,” ungkap Hamidun.
Mereka yang diperiksa adalah aparat desa setempat, fasilitator, BPBD Kabupaten Batola, dan Disperkim Batola.
“Terkait laporan ini, kami akan lakukan pemeriksaan kebenaran informasi yang diberikan. Pemeriksaan dilakukan kepada banyak orang, bukan satu atau dua orang saja. Butuh waktu,” ujarnya sembari mengatakan banyak kasus yang mereka periksa juga.
Untuk pelaporan ini, Hamidun mengungkapkan, dugaannya adalah pemotongan bantuan dana untuk perbaikan rumah yang terdampak banjir. Diminta Rp500 ribu per orang. Ada yang dipotong ada juga yang tidak.
“Laporan masyarakat seperti itu. Sedang kita dalami, bagaimana kedepannya belum bisa kami ungkapan demi strategi penyelidikan,” ujarnya, sembari meminta selama kasus berproses, masyarakat tetap menjaga kondusifitas bersama. (bar/ij/bin)