26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Warga Datangi Kejari Batola, Terkait Dugaan Pemotongan Bantuan Banjir

MARABAHAN – Belasan warga Jejangkit Muara mendatangi Kejaksaan Negeri Batola, Selasa (02/08) siang, pertanyakan perkembangan pelaporan kasus pemotongan bantuan rumah rusak akibat banjir.

Kedatangan Belasan warga Jejangkit Muara ini disambut Kasi Intel Kejari Batola M Hamidun Noor. Pihak masyarakat langsung menanyakan perkembangan kasus yang mereka laporan sejak Januari 2022 itu.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Budi, salah satu perwakilan warga mengungkap, yang mereka pertanyakan adalah dugaan pemotongan bantuan sebesar Rp500 ribu per KK. “Sejak dilaporkan sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi lagi,” ujarnya.

Terkait ini, Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor mengatakan masih berlanjut, sudah memasuki tahap penyelidikan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan atau wawancara penyelidikan di sana,” ungkap Hamidun.

Baca Juga :  Kasus Korupsi WC Sehat: Bebas di PN, Bersalah di MA

Mereka yang diperiksa adalah aparat desa setempat, fasilitator, BPBD Kabupaten Batola, dan Disperkim Batola.

“Terkait laporan ini, kami akan lakukan pemeriksaan kebenaran informasi yang diberikan. Pemeriksaan dilakukan kepada banyak orang, bukan satu atau dua orang saja. Butuh waktu,” ujarnya sembari mengatakan banyak kasus yang mereka periksa juga.

Untuk pelaporan ini, Hamidun mengungkapkan, dugaannya adalah pemotongan bantuan dana untuk perbaikan rumah yang terdampak banjir. Diminta Rp500 ribu per orang. Ada yang dipotong ada juga yang tidak.

“Laporan masyarakat seperti itu. Sedang kita dalami, bagaimana kedepannya belum bisa kami ungkapan demi strategi penyelidikan,” ujarnya, sembari meminta selama kasus berproses, masyarakat tetap menjaga kondusifitas bersama. (bar/ij/bin)

Baca Juga :  Banjir HST Meluas, Dapur Umum Disiagakan

Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Samsat Divonis Bebas, Mimpi Istri Jadi Kenyataan

Mata Asmiyatun berkaca-berkaca. Duduk di samping suaminya, Muhammad Anshor, dia tampak bahagia. Sebab sang suami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (31/5) malam.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru