BARABAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan satu tersangka berinisial GAM (49) atas tindakan kepemilikan sabu.
Pegawai swasta itu ditangkap polisi dalam rumahnya di Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Rabu (1/3). Menurut Kepala Polres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Kamis (2/3).
Saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu seberat 0,15 gram yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket lagi dibungkus bekas sedotan warna bening.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Haruyan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (mal/yn/bin)