MARABAHAN – Satresnarkoba Polres Batola berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus narkoba,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas, AKP Abdul Malik, Kamis (2/3).
Kasus tindak pidana narkotika ini sebut Malik, terjadi di Kecamatan Alalak. Kasus pertama merupakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Jenis Karisoprodol. Pelaku dengan inisial TS (43) ditangkap saat berada di tepi Jalan Trans Kalimantan atau Terminal Handil Bakti. “Penangkapan dilakukan, Rabu (1/3) sekira pukul 16.30 Wita,” ujarnya.
Dari tangan laki-laki itu, ditemukan 40 butir pil warna putih tanpa merek dan logo yang diduga narkotika jenis Karisoprodol. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Masih di hari yang sama, penangkapan kedua kembali dilakukan Satresnarkoba. Hanya selisih satu jam. Sekira pukul 17.30 Wita, seorang laki-laki berhasil ditangkap di tepi jalan Kompleks Mutiara, Kemuning Indah, Kecamatan Alalak.
“Dari tangan pelaku inisial AW (22) ditemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu. Dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,12 gram,” ujar Malik.
Kedua pelaku sama-sama dikenakan tindak pidanan narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penangkapan ini didasari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batola di willayah hukum Kecamatan Alalak,” jelasnya. (bar)