BANJARMASIN – Mata Asmiyatun berkaca-berkaca. Duduk di samping suaminya, Muhammad Anshor, dia tampak bahagia.
Sebab sang suami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (31/5) malam.
Tiga hari sebelum sidang putusan, Asmiyatun sudah mendapat firasat baik. Ahad (28/5) dini hari, ia memimpikan Anshor dalam tidurnya.

Dalam mimpinya, suaminya pulang ke rumah dengan menenteng tas. Asmiyatun terpisah dengan suaminya sejak 15 November 2022 lalu. Dia ditahan di Lapas Amuntai Kelas II B.
Anshor adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Mimpi itu mendatang azan subuh. Mimpi saya, dia datang membawa tas besar. Alhamdulillah ternyata pulang juga,” tutur Asmiyatun kemarin (1/6).
Dia yakin betul Anshor tak berbuat yang melanggar hukum. Apalagi selama ini, setiap apa yang dikerjakan suaminya, selalu diceritakan kepadanya.
“Saya sudah yakin dia tak bersalah. Dan benar, suami saya dinyatakan bebas,” ujarnya seraya mengucap syukur.
Sama dengan istrinya, Anshor terlihat lega. Dia berkali-kali menuturkan terima kasih kepada majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah saya dibebaskan dan dinyatakan tak bersalah,” ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak menyatakan terdakwa tidak terbukti melawan hukum. Khususnya pada dakwaan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.