BANJARMASIN – Ratusan minuman beralkohol (minol) berbagai merek dimusnahkan, kemarin (1/6). Miras yang dimusnahkan itu adalah hasil penertiban yang digelar Satpol PP Banjarmasin, selama bulan Ramadan tadi.
Tidak seperti biasanya, minol sitaan kali ini dimusnahkan di halaman Balai Kota, kemarin (1/6). Dilakukan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan pemusnahan ratusan miras itu merupakan bentuk tanggung jawab jajarannya terhadap publik. “Ada banyak warga yang menanyakan, ke mana minol hasil sitaan selama Ramadan itu,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan itu sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku usaha. Supaya selalu tertib dan menaati setiap aturan yang berlaku.
Bukan tanpa alasan hal itu diutarakan Ibnu. Meski para pengusaha telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS), bukan berarti para pengusaha bisa mengabaikan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
“Perda masih berlaku. Bila melanggar, tentu kami tertibkan. Apalagi bagi pengusaha yang tidak memiliki izin,” tekannya.
Ibnu mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama mengawasi dan mengendalikan penjualan minol di Banjarmasin.

“Bisa dengan melaksanakan patroli, razia, dan hal lainnya. Peredaran minol ini memang harus tegas. Sudah ada ketentuannya,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan bahwa ratusan minol itu disita dari sembilan lokasi. Baik itu depot, rumah makan, kafe, maupun gerai.
“Tindakan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami temukan dan langsung ditertibkan,” ungkapnya.