RANTAU – Banyaknya tempat hiburan malam yang berizin kafe tetapi berkedok karaoke dengan menyediakan gadis penghibur jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin.
Bahkan, menjamurnya tempat hiburan malam (THM) tersebut membuat Ketua DPRD Tapin, Yamani, prihatin. Pasalnya, tidak melambangkan jargon agamais. Apalagi di Tapin terkenal akan banyak makam ulama atau datu-datu.
“Jujur, kami selaku anggota DPRD Tapin sangat prihatin atas menjamurnya tempat hiburan dan warung remang-remang di Tapin,” kata Ketua DPRD Tapin, Yamani, Rabu (1/6).
Ia pun menduga, banyaknya tempat hiburan malam (THM) tersebut, kemungkinan karena perizinan yang serba online. Sehingga tempat hiburan malam tersebut bisa beroperasi.
“Memastikan itu, akan kita panggil Dinas-dinas terkait. Insyaallah, bulan Juni ini, lewat rapat dengar pendapat (RDP),” tuturnya.
Selain meminta penjelasan dinas terkait, ia juga mengharapkan peran serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala Desa ataupun Camat untuk sama-sama mengatasi masalah ini.
“Tentu peran semua pihak sangatlah diperlukan, supaya sisi agamais Kabupaten Tapin tetap melekat,” jelasnya.

Sementara Kasat Pol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pihaknya tempat karaoke yang ada di Kabupaten Tapin ada 19 buah, tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Bungur dan Kecamatan Candi Laras Utara.
“Dari beberapa tempat hiburan tersebut, saat menggelar razia gabungan, sempat menyita minuman keras (Miras) dan mengamankan gadis pemandu karaokenya,” jelasnya.
Sebelumnya, sumber anonim Radar Banjarmasin memberitahukan, memang banyak warung-warung yang bertulisan kafe, ternyata menyediakan tempat karaoke lengkap dengan gadis pemandunya.
“Saya pernah datang ke salah satu tempat hiburan, kaget melihatnya dan heran karena tidak sesuai dengan nama tulisannya yakni kafe. Dalamnya persis seperti bar mini, tempat karaoke yang menyediakan wanita untuk memandu,” ucap warga yang berdomisili di Kecamatan Tapin Utara ini, Kamis (19/5).
Ia pun merasa miris, karena tidak sesuai dengan jargon Kabupaten Tapin yakni salah satunya agamais. Untuk itu, ia meminta kepada pihak yang memiliki wewenang agar bisa menertibkan dan pengelola bisa dipanggil.
“Bila perlu memang kalau ada aturan yang mengatur soal itu, diberi sanksi sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi lagi,” tegasnya.
Sementara Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, HA Setyawan saat ditemui mengatakan, bahwa untuk karaoke memang dilarang beroperasi.
“Jadi, berdasarkan instruksi dari Perda dan Perbup dalam aturannya, bahwasanya kita dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Tapin memastikan bahwa tidak ada mengeluarkan izin untuk karaoke atau hiburan malam dan sejenisnya,” katanya, saat didatangi kekantornya.
Ia pun menambahkan, sejak UU cipta kerja ada, banyak perubahan terkait perizinan usaha, peraturan itu sudah diamanatkan bahwa sistem perizinan lewat online.
“Jadi pelaku usaha bisa memohon langsung dari rumah tanpa ke sini. Nama sistemnya OSS,” jelasnya. (dly/sbx)