AMUNTAI – Siti Aisyah (47) warga RT 04 Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, harus menelan kerugian mencapai Rp25 juta karena meminjamkan motornya kepada tetangga.
Tetangga Siti berinisial P, meminjam sepeda motor jenis Nmax pada Siti. Namun ternyata motor tersebut dijual ke penadah.
Sementara penadah motor milik korban bernama Syaripudin (36) pekerjaan wiraswasta warga Desa Pekapuran RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU, Rabu (1/3) pukul 15.00 Wita, di kediamannya.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krismandra kepada Radar Banjarmasin menyampaikan, pihaknya mengungkap tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Awal mula kasus ini, lanjut Kasat, karena korban bernama Siti tak kunjung mendapatkan motor miliknya yang dipinjam oleh P yang saat ini masih buron.
“P merupakan tetangga Siti, dia meminjam motor Yamaha Nmax milik Siti untuk keperluan ke Kota Tanjung Kabupaten Tabalong, pada November 2021 lalu. Nahas, motor tak kunjung kembali,” ujar Iptu Krismandra, Kamis (2/3) siang.
Siti merupakan korban, sempat persuasif dengan datang ke rumah P, namun alasan demi alasan dikeluarkan P bahwa motor tersebut dipinjam oleh kawan P yang saat ini masih buron.
Korban pun kemudian melapor kejadian tersebut ke pihak Polsek Banjang Tanggal 15 Agustus 2022, sebab korban merasa mengalami kerugian Rp25 juta, akibat ulah P.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini, sampai akhirnya Syaripudin yang merupakan penadah motor milik Siti, diamankan di kediamannya di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Rabu (1/3).
“Ya, pelaku pada anggota mengakui bahwa motor tersebut memang diterima dari pelaku P yang juga merupakan target operasi pada Ops Jaran Intan 2023,” lengkapnya.
Adapun pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HSU, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saya mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima gadai kendaraan atau menadah kendaraan gelap, sebab bisa jadi berurusan dengan hukum,” pesannya. (mar/why)