KANDANGAN – Seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) berinisial AH (29) yang bertugas di Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan, sekaligus sebagai perangkat desa di Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan dua orang pria berinisial HS (36) dan MI (28) tidak berkutik saat anggota Polsek Daha Selatan menggerebek mereka, ketika sedang berpesta narkotika jenis sabu di rumah di kawasan Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Minggu (26/1) siang, sekira pukul 13.30 Wita.
Hasil penangkapan ketiga orang pria yang sedang berpesta sabu dari warga Desa Pandan Sari dan Sungai Pinang, Kecamatan Daha Selatan serta Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara ini, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram, empat unit handphone, timbangan digital, peralatan pesta sabu dan uang Rp 200 ribu.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, penangkapan seorang anggota PPS sekaligus perangkat desa ini, serta dua orang pria lainnya ini setelah anggota Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi dari warga ada pesta sabu di salah satu rumahw arga di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Daha Selatan dipimpin Kapolsek Daha Selatan langsung mendatangi tempat tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang yang sedang mengkonsumsi sabu,” ujarnya, Rabu (1/2).

Dari pengakuan tersangka, enam paket sabu, uang Rp 200 ribu, peralatan sabu dan timbangan digital milik AH yang merupakan seorang PPS sekaligus perangkat desa.
“Pengkuan AH, sabu itu miliknya,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah, Camat Daha Selatan Nafarin membenarkan AH merupakan PPS yang bertugas di Desa Pandan Sari. “Iya, PPS di Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan,” ujarnya.
Sementara, Camat Daha Utara, Dody Puriyandhani juga membenarkan AH merupakan perangkat desa di Desa Hamayung. Saat ini masih menunggu proses hukum dulu.
“Kami masih menunggu inkrah. Kalau sudah inkrah baru diproses apakah diberhentikan atau tidak,” ujarnya. (shn)