TANJUNG – Kasus korupsi pengadaan lahan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong dengan pelaku berstatus makelar akhirnya memasuki masa sidang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang itu secara virtual terhadap terdakwa MI, Selasa (28/2).
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu, MI dituntut dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berupa Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin diketuai oleh Hakim I Gede Yuliartha,” katanya, Rabu (1/3).
Penahanan MI sendiri dilakukan Polres Tabalong atas pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku utama Rahman Nuriadin, selaku pejabat di Dishub Tabalong, yang kini berstatus DPO.
Pengadaan tanah itu masuk tahun anggaran Pemkab Tabalong tahun 2017 lalu, di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Polres merilis, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp1,9 miliar lebih dari anggaran pengadaan lahan senilai Rp 4,8 miliar lebih.
“Kerugian negara tersebut ditemukan lantaran tersangka ternyata hanya menyetorkan uang pembelian lahan dari Pemerintah Kabupaten Tabalong ke pemilik lahan sebesar Rp2,9 miliar,” jelas Kapolres AKBP Anib Bastian, beberapa waktu lalu.
Penyidik menyita dua lembar kwitansi uang pinjaman sebesar Rp490 juta untuk membayar uang muka tanah, berikut surat pelepasan hak atas tanah tanggal 30 November 2017, bukti atas pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dan SP2D. (ibn)