MARABAHAN – Ungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil pikap, Unit Reskrim Polsek Alalak, tanggap pelaku di Jalan Poros Sotek, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/2).
“Penangkapan pelaku berhasil setelah serangkaian penyelidikan,” ujar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas, AKP Abdul Malik, Rabu (1/3).
Malik menjelaskan, saat menerima laporan informasi tentang beradaan diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) dibackup anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan Resmob Penajam Paser Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Begitu diketahui keberadaan diduga pelaku, pada hari selasa tanggal 28 Pebruari 2023 dini hari, team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku dengan inisial MB (32) berhasil diamankan di Jalan Poros Sotek, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ceritanya.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polsek Alalak Polres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut. “Serta mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.
MB (32) dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dirinya membawa kabur mobil pikap Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik milik M Syahrani. Pikap itu awalnya di sewa oleh MB sejak 15 Juli 2022. Dan pada tanggal 18 Desember 2022, pelaku menghubungi pelapor untuk meminjam sepeda motor. Dengan alasan untuk mengambil uang di kota Banjarbaru. “Modusnya mengambil uang sewa, namun sejak saat itu tidak bisa dihubungi,” ungkap Malik.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.138.500.000. “Pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” ujar Malik seraya mengatakan sepeda motor pelapor yang juga dibawa pergi, masih dilakukan pencarian.(bar)