28.1 C
Banjarmasin
Saturday, 25 March 2023

Kasus Sengketa di Aston Banua: Sertifikat Induk di Notaris, Diblokir BPN

BANJARMASIN – Diperkarakan lantaran diduga memindahtangankan sertifikat induk bangunan Aston Banua, Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) Sulaiman Kurdi membantahnya, kemarin (1/2). Ia menegaskan sertifikat tersebut masih berada di notaris.
Sertifikat itu masih dalam proses pemecahan dan penerbitan sertifikat satuan rumah susun The Grand Banua. “Tak ada pindah tangan. Tanyakan saja ke notaris. Sertifikatnya ada di sana, dan sedang berproses,” tegasnya.

Sebelumnya, ia diperkarakan oleh Eng Ho selaku Ketua Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua. Dilaporkan ke Polda Kalsel pada 21 November 2019 lalu. Dalam laporan polisi bernomor: LP/604/XI/2019/KALSEL/SPKT, PT BAS dituntut untuk segera menerbitkan satuan rumah susun kepada masing-masing pemilik condotel dan apartemen.

Sulaiman menyampaikan terkendalanya pemecahan dan penerbitan sertifikat satuan rumah susun tersebut lantaran adanya gugatan dari salah seorang pemilik condotel. Berhubung ada gugatan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar belum bisa memproses. “Persoalannya di sini. Sistem terkunci, akhirnya tak bisa menerbitkan sertifikat satuan rumah susun,” terangnya.

Baca Juga :  Gugatan Tidak Diterima, PT AW Menang

Sulaiman memastikan seandainya tak ada gugatan, maka sertifikat itu bisa cepat diterbitkan. “Sebagai pengembang, kami tak menahan. Buktinya prosesnya kami lakukan,” ucapnya.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Proses tersebut sudah dilakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan ke BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Neddy Farmanto. Selain itu, sebut Sulaiman, pihaknya juga sudah melakukan penghapusan hak tanggungan (roya). “Kami juga sudah melakukan penerbitan sertifikat satuan rumah susun, dan juga melakukan balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli kepada pemilik condotel dan apartemen,” paparnya.

Proses pendaftaran peralihan hak tanggungan ke BPN melalui PPAT Neddy Farmanto dilakukan 18 Oktober 2022. Namun, proses tersebut sampai sekarang masih terkendala dengan sistem Kantor BPN Banjar yang ternyata telah memblokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini. “Karena ada perkara gugatan di PN Martapura, akhirnya terkendala proses sertifikat ini,” jelas Sulaiman.

Baca Juga :  Aston Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran

Untuk membuka blokir agar sertifikat bisa diterbitkan, ia menegaskan pihaknya tak berdiam diri. Bahkan telah mendatangi Kepala BPN Banjar. Namun untuk membuka blokir sertifikat secara sistem, harus menunggu putusan inkrah di PN Martapura. “Atau telah ada kesepakatan antara pihak-pihak berperkara,” sebutnya.

Ia berharap proses perkara yang saat ini di tahap kasasi segera inkrah. Supaya sertifikat bisa segera diterbitkan. “Harapan kami tentu saja cepat. Supaya persoalan sertifikat ini selesai, dan diserahkan ke pemilik,” tegasnya.

Terpisah, Neddy Farmanto membenarkan soal blokir internal dari BPN ini. “Sertifikat ada sama kami, tak ada dialihkan,” ujarnya sembari memperlihatkan sertifikat induk Aston Banua, kemarin.(mof/gr/dye)

Ramadan Food Present Aston Banua Hotel, Berbuka Puasa Spesial Khas Arabian Mediteranian

Aston Banua Hotel mengadakan event pra ramadan bertajuk Ramadan Food Present. Digelar pada Sabtu (18/3) sore, dengan mengundang sejumlah kolega dan pelanggan setia Aston.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru