BANJARBARU – Setelah melalui beberapa rentetan penyelidikan dan pengembangan. Kepolisian telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan penganiayaan anak yatim dan dhuafa oleh pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Mentaos Banjarbaru.
Penetapan tersangka baru ini usai polisi memeriksa tersangka sebelumnya, SO (46) dan beberapa korban. Yang mana tersangka baru ini diketahui ikut melakukan penganiayaan terhadap para korban.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajuddin Noor membenarkan hal ini. Polres Banjarbaru tegasnya memang sudah menetapkan tersangka baru.
“Iya benar, sudah ditetapkan tersangka baru dengan inisial DAH (20), seorang perempuan. Juga bagian dari pengelola panti tersebut,” katanya.

Penetapan ini kata Tajuddin usai Sat Reskrim Polres Banjarbaru kembali meminta keterangan dari 6 orang anak yang jadi korban. Sehingga muncullah nama tersangka dan perannya.
“Dari hasil keterangan, didapat jika DAH ini melakukan penganiayaan atas dasar motif yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni karena kesal gara-gara korban melakukan kesalahan berulang-ulang,” katanya.
Fakta lainnya, rupanya DAH adalah anak kandung dari SO, tersangka pertama. “Betul, statusnya adalah anak dari tersangka (SO).”
Karena telah berstatus tersangka, kini DAH kata Tajuddin juga turut diamankan di Mapolres Banjarbaru. Ia akan diperiksa oleh penyidik untuk nanti disidangkan.
“Informasi terakhir, untuk berkas perkaranya sudah masuk tahap satu dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” katanya
Lantas apa pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka? Sejauh ini kata Tajuddin jika keduanya akan dijerat pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan. (rvn/yn/bin)