MARABAHAN – Polres Batola merilis kasus pembunuhan Arbain (45) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Batola. Rilis kasus berlangsung di lobi markas Polres Batola, kemarin (31/5).
Pelaku Jumairi (34) warga Desa Tabunganen Tengah RT 1, Kecamatan Tabunganen Batola dihadirkan oleh penyidik mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis. Di tahun 2011, pernah terjerat kasus penganiayaan, Jumairi divonis setahun penjara.

“Pada tahun 2014, kembali dipenjara kasusnya pembunuhan menewaskan seorang anggota TNI. Dia divonis 12 tahun penjara, dan bebasnya sekitar tahun 2019,” ungkap Diaz didampingi pula Kapolsek Alalak Iptu Syahminan R dan Kasi Humas AKP Abdul Malik.
Dijelaskan Diaz, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Menurutnya, penempatan pasal itu adalah yang paling tepat karena ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi pasal 338 ini yang paling tepat, dan sudah berat sesuai perbuatannya. Karena satu rangkaian, tidak bisa untuk kami lapiskan ke pasal 351,” terangnya.
Iptu Syahminan R menambahkan bahwa dengan diterapkan pasal tersebut diharapkan di persidangan majelis tidak memberikan pertimbangan yang meringankan.
“Pasal itu sudah tepat untuk memberatkan, karena dia residivis akan mendapatkan sepertiga tambahan hukuman dari pasal yang diterapkan tadi,” sambungnya.
Kematian Ain, sapaan Arbain, menyisakan duka mendalam di kampungnya Desa Anjir Serapat Lama RT 4 Kecamatan Anjir Muara Batola. Terlebih sepeninggalnya masih meninggalkan istri dan 4 anak perempuan.
“Kami tidak terima. Kami minta hukuman setimpal, dan kami minta uang perongkosan dari pihak pelaku dari proses pemakaman hingga uang peringatan sampai 100 hari wafat suami saya,” pinta Misbah (43), istri Arbain.
Sepeninggal Ain, Misbah bingung dengan perekonomian keluarganya. Selama hidup bekerja sebagai buruh serabutan, terkadang mencari galam dan hanya menjadi tukang.