BARABAI – Jajaran Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap dua pelaku, IP dan UP. Mereka diduga melakukan tindak pidana bermain judi togel online, Kamis (31/3) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti rekapan angka togel di dalam satu buah handphonedi rumah IP. Selain itu, satu lembar kertas yang berisikan angka togel milik UP, pembeli togel.

“Aparat juga mengamankan 1 (satu) buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu, yang diduga erat kaitannya dengan judi togel,” kata Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 303 sub 303 Bid KUHP, terkait barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi togel online. (mal)