31.1 C
Banjarmasin
Monday, 20 March 2023

Korupsi Dana PNPM Batola: Emak-Emak Sudah Setor ke Terdakwa

BANJARMASIN – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendadak riuh, kemarin (28/2) pagi. Sebelas emak-emak nyerocos perihal duit Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Barito Kuala.

Mereka dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) asal Kecamatan Rantau Badauh. Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Batola dalam perkara dugaan korupsi dana PNPM.

Terdakwanya adalah Ahmad Kusairi, bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di daerah tersebut. Dia didakwa menilap SPP senilai Rp129.996.896 dalam rentang 2017 hingga 2019.

Ibu-ibu yang dihadirkan sebagai saksi kompak mengatakan uang pinjaman sudah dibayarkan melalui terdakwa.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Meski mereka tak dikasih kuitansi resmi, hanya dikasih selembar kertas biasa, para saksi kala itu manut saja menerima.

Seperti yang disampaikan salah seorang saksi, Karmila. “Saya setor Rp8,2 juta namun dikasih kertas biasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi Eks Bupati HST: Hakim Tolak Keberatan Latif

Saksi lain, Raudhatul juga mengaku tak pernah sekalipun menerima kuitansi cicilan dari terdakwa. “Kadang tak pakai stempel, bahkan tak jarang tanpa tanggal,” sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Yuliartha.

Lucunya, saksi lain, Raudati blak-blakan belum membayar uang pinjaman sebesar Rp5 juta. Selain belum punya uang, usahanya juga sedang sepi. “Saya belum bayar,” ucapnya polos.

Bukti setoran bodong disodorkan JPU ke tengah persidangan. Melihat itu, para emak-emak menyahut kompak itu benar terjadi. “Itu benar yang mulia,” sahut para saksi.

Kusairi yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan tak bisa mengelak. “Benar apa yang disampaikan saksi yang mulia,” ujarnya lirih.

Usai sidang, jaksa Mahardika Prima Wijaya Rosadi mengungkap, akibat perbuatan terdakwa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp129 juta lebih.

Baca Juga :  Forpeban Tuding Ada KKN di RSUD Sultan Suriansyah

“Dia tak setorkan seperti seharusnya. Malah dia pakai untuk keperluan pribadi,” terang Mahardika.

Kusairi didakwa melanggar pasal berlapis. Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditambah Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 UU Tastipikor.

Mengungkap perkara ini, pekan depan jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dari pemerintah. “Saksi dari peminjam sudah cukup. Selanjutnya dari Inspektorat dan Bakeuda,” sebut Mahardika.

Ini merupakan perkara lanjutan, sebelumnya Ketua UPK PNPM Rantau Badauh, Fathul Jannah sudah divonis lima tahun penjara.

Fathul juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp969 juta lebih, apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah tiga tahun penjara. (mof/gr/fud)

Mangkir, Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gedung BBPOM Bakal Dijemput Paksa

Mengungkap dugaan rasuah proyek gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, sebanyak 22 orang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru