BANJARMASIN – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, melakukan sosialisasi Perda kepada pengguna jalan di perempatan Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, Rabu (1/3) petang.
Perda yang disosialisasikan itu adalah aturan tentang larangan memberikan uang atau bersedekah kepada pengemis dan pengamen di perempatan jalan.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, Perda yang disosialisasikan ini berkaitan dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2014 tentang Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng).
Tujuannya tidak lain agar terciptanya kondisi kota yang nyaman. Muzaiyin mengaku pihaknya tidak akan bisa mewujudkan amanah dari Perda tersebut tanpa dukungan warga Kota Banjarmasin itu sendiri.

Pasalnya, ia mengaku sudah sangat sering melakukan penindakan terhadap Anjal dan Gepeng di perempatan jalan. Namun, hal itu rupanya tidak membuat para Anjal dan Gepeng itu jera.
“Setelah kita tindak mereka kembali lagi turun ke jalan. Dan dari analisa kita hal ini dikarenakan mereka ketagihan mendapat uang yang diberikan oleh warga yang peduli,” ungkapnya di sela sosialisasi.
Maka dari itu, Muzaiyin menuturkan, pihaknya memutuskan untuk mensosialisasikan Perda 12 tahun 2014 tersebut langsung kepada pengguna jalan.
Karena di dalam Perda tersebut tertera aturan bahwa warga dilarang memberi kepada Anjal dan Gepeng.
“Jadi warga dilarang untuk memberikan apapun, baik uang maupun barang kepada Anjal atau Gepeng, khususnya di persimpangan jalan,” tuturnya.
Apabila kedapatan warga memberikan sesuatu kepada Anjal dan Gepeng sesuai dengan aturan Perda tersebut maka warga itu akan dikenakan sanksi.
“Dalam Perda, warga yang memberikan itu diancam hukuman berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda sebesar Rp100 ribu,” terangnya.
Saat disinggung mengenai bagaimana memonitoring warga yang memberikan uang tersebut, Muzaiyin mengaku pihaknya akan memantau lewat CCTV yang sudah ada di setiap.perempatan jalan.
“Dari CCTV itu kelihatan plat nomornya, nah dari situ nanti akan kita melacak pengendara yang memberikan uang tersebut,” ujarnya.
“Tapi selain itu tentunya kita juga akan tetap menaruh petugas di perempatan jalan untuk mengawasi langsung terkait penegakkan perda ini,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap dukungan warga Kota Banjarmasin, agar penegakan Perda 12 tahun 2014 itu bisa berjalan dengan maksimal.
Dengan dukungan warga tentunya suasana Kota Banjarmasin bisa lebih aman dan tentram.
“Tanpa dukungan warga, keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota ini tidak bisa maksimal,” pungkasnya. (zkr/why)