25.1 C
Banjarmasin
Friday, 31 March 2023

Dua Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar Ditangkap

TANJUNG – Dua terduga pengedar obat terlarang yang menjual ke kalangan pelajar di Tabalong dihadirkan dalam konfrensi pers Polres Tabalong, Rabu (1/2).

Keduanya adalah RM alias Ogok (25) dan dan JW alias Tinghuy (20), mereka warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Dari keduanya, Satnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita sebanyak 1.490 obat terlarang tanpa merek, berwarna putih dan kuning.

Ribuan obat itu dalam kesehatan biasa digunakan untuk penenang penderita penyakit Parkinson, namun disalahgunakan.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Karena pasarnya adalah pelajar, setiap butir obat dijual dengan harga murah. Yakni Rp20 ribu per 12 butir atau Rp1.600 per butir.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan dari pengakuan tersangka baru pertama kali menjual obat tersebut.

Baca Juga :  Sabu 315 Gram Gagal Diedarkan di Banjarbaru

“Dijual ke pelajar dan anak muda di Kecamatan Muara Uya,” terangnya.

Meski pemasaran hanya ke kalangan pelajar, penjualan obat cukup menguntungkan untuk setiap kotaknya yang berisi seribu butir. “Keuntungan Rp1 juta per kotak,” tegasnya. (ibn)

Pemilik Lima Paket Sabu di Haur Gading Tertangkap Lewat Penyamaran

Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Haur Gading, Rabu (22/3) sekitar pukul 09.40 Wita. Pelaku diketahui berinisial J. Di mana sosok J, sebelumnya diinformasikan oleh warga, sebagai bandar kecil narkoba di wilayah tersebut. J diamankan di Jalan Bahorit Desa Lok Suga, Kecamatan Haur Gading. Umur J tidak muda lagi, sudah menginjak usia 52 tahun.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru