BANJARMASIN – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin melaksanakan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus Dewan Masjid Provinsi Kalimantan Selatan (DMI Kalsel), Sabtu (7/2/2026), di Aula Sasangga Banua, Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid dan penggiat keagamaan. Sosialisasi ini diikuti perwakilan Dewan Pengurus Masjid dari berbagai Kabupaten dan Kota se-Kalsel.
Eko Eklam Noprianto, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin memaparkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal maupun informal, termasuk pengurus masjid, marbot, imam, muadzin, dan penggiat rumah ibadah lainnya.
Dalam paparannya, Eko menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan atas risiko kerja, serta jaminan bagi ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Sunardy Syahid menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan kerja sama nasional antara pihaknya dan DMI.
“Pengurus masjid dan penggiat keagamaan memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Mereka juga memiliki risiko kerja yang perlu dilindungi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan rasa aman agar mereka dapat mengabdi dengan tenang,” ujar Sunardy.
Melalui sosialisasi ini diharapkan para pengurus DMI se-Kalsel dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menjadi perpanjangan informasi kepada pengurus masjid dan jamaah di lingkungan masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan.
Termasuk pengurus dan penggiat masjid, guna mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkeadilan.
Editor : Fauzan Ridhani