JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Saat musibah itu datang, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah biaya pengobatan korban dijamin BPJS Kesehatan? Jawabannya, bisa. Tapi, ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui.
Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, termasuk korban kecelakaan lalu lintas. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa penjaminan biaya kecelakaan bergantung pada jenis kejadian dan siapa saja yang terlibat.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan dapat menjamin korban kecelakaan lalu lintas, tetapi harus dilihat dari jenis kecelakaannya dan siapa saja yang terlibat,” jelas Rizzky melalui keterangan tertulis pada Sabtu (9/8/2025).
Rizzky menekankan pentingnya mengurus laporan polisi sebagai dokumen utama untuk menentukan instansi penjamin yang bertanggung jawab. “Banyak yang mengira hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan yang menjamin, tapi sebenarnya ada BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, dan pemberi kerja yang juga punya peran,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, karena itu masuk kategori kecelakaan kerja. Penjaminannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau instansi lain yang relevan.
Untuk kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain, BPJS Kesehatan siap menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta JKN aktif. Sedangkan untuk kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan lain, penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dengan batas biaya maksimal Rp20 juta.
“Kalau biaya melebihi batas Jasa Raharja, penjaminan akan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau lembaga penjamin lain, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizzky.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan membahayakan diri sendiri, seperti balapan liar.
Rizzky mengingatkan masyarakat agar selalu patuh aturan lalu lintas, memakai helm yang benar, membawa surat-surat lengkap, dan memastikan kepesertaan JKN aktif.
“Dengan persiapan dan kepatuhan ini, risiko kecelakaan bisa diminimalkan, dan ketika terjadi, perlindungan layanan kesehatan dapat dipastikan,” tutupnya.
Untuk memastikan Anda dan keluarga tetap terlindungi dalam situasi darurat, aktifkan dan cek status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA di 0811-8750-400, atau hubungi Care Center 165.
Bersama BPJS Kesehatan, lindungi diri, lindungi keluarga.
#SehatTanpaCemas #JKNUntukSemua.