26.1 C
Banjarmasin
Saturday, 3 June 2023

Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas Ketenagakerjaan

BANJARBARU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya.

“Lebih cepat lebih baik, jadi bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya,” kata Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti kemarin (30/3).

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Ditegaskannya, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil. “Harus dibayar penuh sekaligus,” tegasnya.

Sebab, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar atau mencicil THR. “Karena kondisi ekonomi sudah membaik pasca pandemi covid,” tambahnya.

Untuk mengawasi pembayaran THR, Dinaskertrans akan membuka posko aduan bagi karyawan yang THR-nya bermasalah.

“Posko aduan akan kami buka, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami juga bakal sosialisasikan aturan ini ke perusahaan-perusahaan di Banua,” ujar Irfan.

Diperkuat oleh surat edaran dari Gubernur Kalsel terkait pencairan THR menyambut Idulfitri.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Cuma Bisa Bayarkan Tunjangan Kinerja 30 Persen

“Isinya kurang lebih sama dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan. Saat ini masih proses, mungkin satu dua hari ditandatangani gubernur,” sebutnya.

Seperti diketahui, Menaker telah mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh.

Isi SE yang paling utama adalah THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Artinya THR sudah harus diterima para pekerja pada 15 April 2023.

Kemudian, melalui SE itu Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Honor Guru Terlambat, Bakal Dicairkan Bertahap

Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Yakni, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah = 12).

Menaker juga menyampaikan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan usaha. (ris/gr/fud)

12 Juni, Gaji 13 PNS Pemprov Kalsel Cair: Total 78 Miliar Rupiah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel memastikan, gaji ke-13 untuk PNS Pemprov Kalsel dicairkan pada 12 Juni nanti. Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang diberikan sekali dalam setahun pada bulan yang ditentukan pemerintah.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru