BANJARBARU – Sejak 1 April 2023, pemerintah memberikan subsidi untuk pembeli mobil listrik berbasis baterai melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Sehingga, PPN yang dibebankan kepada konsumen hanya sebesar satu persen.

Setelah berjalan satu bulan lebih, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 itu menuai kritikan dari DPR RI.
Sejumlah anggota dewan menilai bantuan sebesar itu harusnya diberikan kepada masyarakat kecil. Contoh untuk subsidi pupuk.
Meski kontroversial, keringanan ini ternyata sudah diberlakukan di Kalsel.
“Sudah dilaksanakan sesuai regulasi pemerintah pusat,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, kemarin (24/5).
Ditekankannya, pemprov hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat.
Subsidi tidak diberlakukan untuk semua produk. Hanya untuk mobil listrik yang memiliki 40 persen lebih tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Sampai saat ini, hanya dua produk yang dinyatakan sudah mencapai TKDN 40 persen ke atas. Yaitu Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna di Senayan, Selasa (23/5), anggota DPR kompak mengkritik program pemberian subsidi kendaraan listrik yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.