BANJARMASIN – Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan badan hukum itu disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, kemarin (24/3).

“Kami sepakat dengan DPRD, badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih. Ini salah satu pembahasan raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Sudah diusulkan sejak 2020 lalu,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, kemarin.
Penanggalan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan amanat undang-undang.
Artinya, saham PDAM tak hanya dimiliki pemko. Tapi juga dibagi 13,5 persen untuk Pemprov Kalsel dan satu persen saham dimiliki pemerintah pusat.
“Kami berharap dengan badan hukum baru ini, direksi lebih lincah dalam bekerja sama dengan pihak luar,” jelasnya.
Ibnu mencontohkan perihal peningkatan mutu layanan untuk pelanggan di area Banjarmasin Barat.
Sebelumnya ada keinginan untuk membangun reservoar. Tapi diubah dengan membangun intake di kawasan Sungai Andai dan Sungai Gampa.
“Itu pekerjaan rumah. Termasuk juga peremajaan pipa,” tekannya.
Disinggung terkait penyertaan modal, Ibnu mengakuinya cukup krusial bagi keuangan PDAM. Terlebih, sudah lima tahun lebih tak ada suntikan modal dari APBD.
Maka sebuah perseroda harus bisa mencari sumber dana lain.
“Bisa melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau skenario Public-Private Partnership (PPP). Saya kira peluangnya sangat besar,” ungkapnya.
Senada dengan anggota Komisi II DPRD, Awan Subarkah.
“Direksi bisa menyusun rencana bisnis yang kemudian dipaparkan kepada pemko dan dewan,” pintanya.
“Yang menjadi prioritas adalah menangani kebocoran pipa yang masih sering terjadi,” tambah anggota pansus raperda perubahan badan hukum PDAM itu.
Sisi lain, dia menyebutkan, diperlukan setidaknya modal sebesar Rp1 triliun. Sedangkan nilai investasi yang dimiliki baru sekitar Rp500 miliar.
Awan menjamin akan coba dipenuhi secara bertahap, dicicil dalam beberapa tahun anggaran.
Perubahan status PDAM Bandarmasih dari BUMD menjadi perseroda disoroti praktisi hukum dari LBH Borneo Law Firm.
Sebab, LBH yang satu ini kerap menerima keluhan pelanggan terkait buruknya pelayanan air bersih di kota ini.
Presiden Direktur Borneo Law Firm, M Pazri mendesak, agar layanan di lima kecamatan dan daerah pelosok diperbaiki.
Selain itu, manajemen harus lebih cepat dalam merespons aduan pelanggan. Bahkan, wajib memberikan kompensasi sesuai yang diatur UU Perlindungan Konsumen.
Dia berjanji akan memantau dan mengawasi kinerja Perseroda Bandarmasih.
“Jika dengan status badan hukum yang baru ini masih banyak gangguan pelayanan, maka tak menutup kemungkinan kami mewakili pelanggan akan menggugat ke pengadilan,” tegas Pazri.
Terpisah, Direktur Utama Perseroda Bandarmasih, Yudha Achmadi mengatakan, pekerjaan pertama adalah menyusun ulang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kemudian melaporkannya ke Kemenkumham, termasuk perubahan SK (Surat Keputusan) direksi,” ungkapnya.
Disinggung terkait mutu pelayanan, Yudha berjanji akan membenahinya. “Salah satunya lewat perbaikan infrastruktur yang ada,” pungkasnya. (war/at/fud)