BARABAI- Spanduk bertulisan pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan bazar pariwisata dan ekonomi kreatif di Taman Dwi Warna Barabai menuai kontroversi.
Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) angkat bicara soal spanduk tersebut.”Tidak benar kita melarang PKL berjualan saat bazar. Nawaitu kita dengan adanya event ini adalah ingin turut meningkatkan pendapatan mereka dan mendongkrak perekonomian daerah yang sempat terpuruk karena bencana Covid-19,” kata Plt Kadis Porapar, Ramadhan, Selasa (21/2).
Pemkab HST sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus bagi para PKL yakni di kawasan teman bermain seberang rumah dinas Ketua DPRD HST.”PKL sama sekali tidak dipungut untuk membayar lapak alias gratis dengan syarat mereka bersedia berjualan secara tertib sesuai aturan,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Pariwisata Rizkan mengatakan memang ada miskomunikasi dengan pihak EO. Redaksi dalam spanduk ada sedikit kekeliruan. Spanduk itu dibuat EO tanpa memberi tahu isi redaksi kepada mereka.”Jadi sebenarnya spot-spot yang di pasang spanduk itu yang tidak boleh ada PKL. Silahkan PKL ke lokasi yang sudah disediakan,” timpalnya.

Pihaknya juga sudah meminta EO agar mengganti spanduk dengan kalimat “kawasan steril PKL”. Sebab, kawasan itu memang tergabung dengan stand-stand bazar. Ditakutkan terjadi kesemrawutan jika tidak disterilkan.

Bazar pariwisata dan ekonomi kreatif ini digelar mulai 20-25 Februari. Bazar ini untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Khususnya para pelaku UMKM di HST. “Sekarang para PKL boleh berjualan,” pungkasnya.
Selain itu sebagai bentuk kepedulian Pemkab HST, dalam event bazar tersebut juga digelar pasar murah sehari untuk membantu masyarakat. Warga dapat berbelanja kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah. (mal/ij/ran)