Rumah biliar termasuk tidak diperkenankan beroperasi pada bulan Ramadan. Mereka bersatu dalam asosiasi untuk meminta dispensasi.
***

Pada tanggal 17 Maret 2023 tadi, Pemko mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan pada bulan Ramadan tahun 2023. SE yang ditandatangani Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor ini memuat arahan bagi pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk mematuhi perda yang sudah ditetapkan.
Ada tiga perda. Pertama, Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan. Kedua, Perda Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Ketiga, Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Ada sembilan poin aturan yang termuat dalam aturan tersebut. Satu di antaranya adalah larangan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub pada bulan Ramadan selama satu bulan penuh, serta satu hari setelah Lebaran.
Selain itu, SE tersebut juga tegas tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa. Hal itu bertujuan untuk memelihara toleransi antar umat beragama, dan menjaga agar kekhusyukan pelaksanaan ibadah Ramadan agar bisa terselenggara secara tertib, aman dan kondusif.
Rupanya SE tersebut menimbulkan dilema bagi para pengusaha rumah biliar di Kota Banjarmasin. Selama Ramadan, mereka harus meliburkan seluruh karyawannya.
Ketua Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB), Gun Gun Gunawan mengatakan aturan tersebut membuat lebih 350 karyawan dari 10 rumah biliar di Kota Banjarmasin tidak mendapatkan penghasilan.
“Kalau tutup, bagaimana mereka bisa mendapat penghasilan untuk keluarganya. Terus siapa yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kalau kami harus tutup,” ungkapnya di Gedung Oneball Poll Banjarmasin, Sabtu (18/3) tadi.
Dengan alasan itulah pihaknya mengajukan permohonan dispensasi kepada Wali Kota Banjarmasin agar bisa tetap beroperasi di bulan puasa.
Ia menjelaskan, bahwa seluruh pengelola rumah biliar di Banjarmasin sudah sepakat untuk mengikuti apapun persyaratan yang diberikan jika permohonan itu dikabulkan. Ia lantas menjelaskan sebagian isi permohonan agar boleh buka mulai pukul 12.00 Wita sampai 17.00 Wita, dan buka kembali pada pukul 21.00 Wita sampai 00.00 Wita.
“Mulai buka pukul 09.00 malam, setelah salat tarawih. Jadi tidak ada mengganggu peribadatan umat muslim,” terangnya.
Selain itu, ia juga berjanji tidak menggelar live music, live DJ, dan sejenisnya. Juga tidak menyediakan makanan pada siang hari pada saat umat muslim sedang berpuasa.
“Seluruh pegawai juga dipastikan berpakaian sopan dan tertutup. Pokoknya apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah, akan kami ikuti,” tukasnya.
Gunawan berharap permohonan tersebut bisa dijadikan pertimbangan untuk dikabulkan oleh pemko dengan atas nama kemanusiaan.
Asisten Manager di Oneball Poll Banjarmasin, Sella Sulistia mengaku tak tahu harus mengadu ke mana jika rumah biliar harus tutup.
“Saya dari Blitar, Jawa Timur mengadu nasib di Banjarmasin. Tak punya siapa-siapa di Banjarmasin. Kalau tutup, saya bagaimana, makan apa, dan biaya di Banjarmasin mencari ke mana,” ceritanya.