34.1 C
Banjarmasin
Kamis, 28 September 2023

Banjarmasin Kasih “Diskon” Pajak, Dari 10 Sampai 25 Persen

BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin memberikan “diskon” pokok pajak.

Stimulus ini berlaku pada 7-20 November 2023 nanti. Bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497 tahun.

Sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, stimulus itu berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kemudian pajak reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya,” ujarnya kemarin (18/9).

Dijelaskannya, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan itu bervariasi, sesuai jenis pajak yang dibayarkan.

Misalnya untuk PBB-P2 dan reklame, mendapat keringanan sebesar 10 persen. Berlaku untuk masa pajak tahun 2020 sampai 2022.

Baca Juga :  2023, Parkir Hotel di Banjarmasin akan Dikenakan Pajak

Sedangkan pokok pajak daerah bahkan didiskon 25 persen, berlaku untuk tahun 2019 dan ke bawahnya.

Proses pengajuan pengurangan pokok pajak dilakukan melalui sistem aplikasi.

Ditekankan Edy, sebelum wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, mereka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan keringanan pajak. Kemudian, melampirkan seluruh data objek pajak untuk selanjutnya diverifikasi.

“Demi menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak,” tekannya.

“Jadi silakan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Edy. (war/az/fud)

Pajak Bahan Bakar Primadona Kalsel, Hingga Agustus Sudah Meraup Rp1,432 Triliun

Rp1,432 triliun lebih berhasil diraup Pemprov Kalsel dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jumlah itu baru tercatat sampai Agustus. Masih berpeluang bertambah hingga akhir tahun.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru