BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin sedang melakukan pembaharuan kembali Perjanjian Kerja sama (PKS) lahan Mitra Plaza dengan PT KIM (Kharisma Inti Media). Seperti apa perjanjiannya, masih membuat penasaran para anggota DPRD Banjarmasin.
Komisi II memanggil Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin untuk mengungkap perjanjian tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/3) siang. Mengingat HGB Mitra Plaza telah habis masa berlakukan pada 30 Oktober 2022 lalu.
Kasubbid Penilaian Penghapusan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahmad Zairi Al-Hafi menyebut pembaharuan kerja sama baru dengan PT KIM itu mau diberlakukan untuk 30 tahun ke depan.
“Kini sedang dalam proses evaluasi. Kemungkinan akan kerja sama lagi dengan PT KIM dalam mengelola lahan milik pemko di sana,” ungkapnya saat ditemui usai RDP.

Perjanjian PKS baru yang ditawarkan itu di antaranya PT KIM memberikan kontribusi sebesar Rp300 juta per tahun.
“Perjanjian sebelumnya, PT KIM membangun Mitra Plaza tidak ada kontribusi. Sehingga dalam perjanjian ini harus ada kontribusi,” tuturnya.
Pemko juga menginginkan setelah habis masa kontrak maka bangunan akan menjadi aset milik pemko. “Dulu memang klausul penyerahan aset itu tidak ada. Makanya dalam perjanjian yang baru ini kami muat penyerahan aset tersebut,” ujarnya.
Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi II, Awan Subarkah. Ia menghendaki harus ada pemasukan atau kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kontribusi sebesar Rp300 juta per tahun sesuai dengan hasil penilaian tim,” katanya.
Di perjanjian itu juga perlu ketegasan, jika tak ada perpanjangan kontrak sewa maka bangunan akan menjadi aset pemko. “Dengan perjanjian baru ini, kita perjelas ketegasan dari pemko. Supaya tidak menjadi temuan dan sengketa. Apalagi sampai berpindah ke pihak ketiga, karena kesalahan pembuatan di awal-awal perjanjian,” tegasnya.
Selain lahan Mitra Plaza, pemko juga mempertanyakan aset lainnya dengan pihak ketiga. Di antaranya lahan terminal KM 6 atau BTC, lahan Pasar Sentra Antasari, taman edukasi (Depan Mitra Plaza), Eks Kantor Depnaker, hingga Gedung Tjung Hua Tjui Hui.
Selain itu, Komisi II meminta pemko merapikan kembali seluruh aset-aset pemerintah yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ia menilai saat ini banyak dokumen-dokumen kerja sama aset yang hilang entah ke mana.
“Banyak yang hilang dokumen kerja sama kita. Tapi itu dokumen kerja sama yang dilakukan oleh pejabat wali kota terdahulu. Kami ingin hal ini segera ditindaklanjuti. Supaya pengelolaan aset kita bisa lebih maksimal dan aman,” pungkasnya.(zkr/az/dye)