26.1 C
Banjarmasin
Thursday, 23 March 2023

Perjanjian Kerja Sama Bangunan Mitra Plaza: PT KIM Diminta Kontribusi Rp300 juta Per Tahun

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin sedang melakukan pembaharuan kembali Perjanjian Kerja sama (PKS) lahan Mitra Plaza dengan PT KIM (Kharisma Inti Media). Seperti apa perjanjiannya, masih membuat penasaran para anggota DPRD Banjarmasin.

Komisi II memanggil Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin untuk mengungkap perjanjian tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/3) siang. Mengingat HGB Mitra Plaza telah habis masa berlakukan pada 30 Oktober 2022 lalu.

Kasubbid Penilaian Penghapusan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahmad Zairi Al-Hafi menyebut pembaharuan kerja sama baru dengan PT KIM itu mau diberlakukan untuk 30 tahun ke depan.

“Kini sedang dalam proses evaluasi. Kemungkinan akan kerja sama lagi dengan PT KIM dalam mengelola lahan milik pemko di sana,” ungkapnya saat ditemui usai RDP.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Perjanjian PKS baru yang ditawarkan itu di antaranya PT KIM memberikan kontribusi sebesar Rp300 juta per tahun.

Baca Juga :  Pemindahan Lokasi MPP Banjarmasin Ditunda

“Perjanjian sebelumnya, PT KIM membangun Mitra Plaza tidak ada kontribusi. Sehingga dalam perjanjian ini harus ada kontribusi,” tuturnya.

Pemko juga menginginkan setelah habis masa kontrak maka bangunan akan menjadi aset milik pemko. “Dulu memang klausul penyerahan aset itu tidak ada. Makanya dalam perjanjian yang baru ini kami muat penyerahan aset tersebut,” ujarnya.

Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi II, Awan Subarkah. Ia menghendaki harus ada pemasukan atau kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kontribusi sebesar Rp300 juta per tahun sesuai dengan hasil penilaian tim,” katanya.

Di perjanjian itu juga perlu ketegasan, jika tak ada perpanjangan kontrak sewa maka bangunan akan menjadi aset pemko. “Dengan perjanjian baru ini, kita perjelas ketegasan dari pemko. Supaya tidak menjadi temuan dan sengketa. Apalagi sampai berpindah ke pihak ketiga, karena kesalahan pembuatan di awal-awal perjanjian,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Mal Pelayanan Publik, DPRD Merasa Dikerjai Pemko Banjarmasin

Selain lahan Mitra Plaza, pemko juga mempertanyakan aset lainnya dengan pihak ketiga. Di antaranya lahan terminal KM 6 atau BTC, lahan Pasar Sentra Antasari, taman edukasi (Depan Mitra Plaza), Eks Kantor Depnaker, hingga Gedung Tjung Hua Tjui Hui.

Selain itu, Komisi II meminta pemko merapikan kembali seluruh aset-aset pemerintah yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ia menilai saat ini banyak dokumen-dokumen kerja sama aset yang hilang entah ke mana.

“Banyak yang hilang dokumen kerja sama kita. Tapi itu dokumen kerja sama yang dilakukan oleh pejabat wali kota terdahulu. Kami ingin hal ini segera ditindaklanjuti. Supaya pengelolaan aset kita bisa lebih maksimal dan aman,” pungkasnya.(zkr/az/dye)

Mitra Plaza Ingin Lanjutkan Kerja Sama, Pemko Banjarmasin: Serahkan Dulu Aset Gedungnya

Tanggapan telah diberikan PT Kharisma Inti Mitra (KIM) terkait keinginan melanjutkan kerja sama dengan pemko di lahan eks Mitra Plaza. Ini disambut baik Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru