25.1 C
Banjarmasin
Friday, 31 March 2023

Dipasangi Spanduk Belum Bayar Pajak, Banjarmasin Tindak Lebih 3 Ribu Reklame Tahun Ini

BANJARMASIN – Sejumlah reklame di ruas jalan di Kota Banjarmasin dipasangi spanduk peringatan, kemarin (14/2) siang. Salah satunya, di kawasan perempatan Jalan Kolonel Sugiono. Bunyinya: Objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.

Spanduk peringatan itu dipasang oleh petugas gabungan. Ada dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPMPTSP Banjarmasin.

Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, jumlah reklame yang dipasangi spanduk peringatan hari itu jumlahnya ada 12 buah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan menjelaskan sebelum penindakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola reklame. Surat itu tak kunjung digubris. Bahkan hingga pada akhir 2022 lalu.

Baca Juga :  PPN Naik, Harga Mobil Makin Mahal
010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

“Saat sosialisasi, kami juga sudah memberikan dispensasi. Ada pemotongan pembayaran dengan menghapus denda,” tekannya.

Ashadi membeberkan jika dalam waktu 20 hari seusai pemasangan spanduk peringatan itu si pemilik reklame tak kunjung melakukan pembayaran, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.

“Akan kami bongkar reklamenya. Pembongkaran akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP selaku penegak perda,” tegasnya.

Berapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat bila 12 reklame itu menunaikan kewajibannya? Ashadi bilang setidaknya dana yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp120 juta.

PERINGATAN: Petugas gabungan memotret reklame yang sudah dipasangi spanduk peringatan lantaran tak taat membayar pajak. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Ashadi juga membeberkan bahwa di tahun 2023 ini, jajarannya bakal lebih meningkatkan penindakan terhadap reklame yang tidak taat membayar pajak. Sebagai gambaran, dari sekitar 4.500 reklame di Kota Banjarmasin hanya ada sekitar 1.400 yang melakukan pembayaran pajak. Itu artinya masih ada sekitar 3 ribu lebih reklame yang belum taat membayar pajak.

Baca Juga :  Reklame Tak Tertib di HSS Dibongkar Satpol PP

Data itu berkaca dari tidak tercapainya target PAD dari sektor pajak reklame pada 2022 tadi. Dari target Rp9,1 miliar, yang diterima hanya Rp3,6 miliar.

“Kami memang belum mengetahui seperti apa kondisi atau kendala di lapangan. Tapi di bulan Februari ini, akan kami data kembali reklame yang ada,” ujarnya.

“Mengingat target PAD dari sektor pajak reklame tahun ini naik menjadi Rp13,5 miliar,” pungkasnya.(war/az/dye)

Realisasi Pajak Kalsel di 2023 Sudah 894 Miliar

Baru triwulan pertama, realisasi pajak daerah Pemprov Kalsel per 25 Maret 2023 sudah mencapai Rp894 miliar.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru