BANJARMASIN – Sejumlah reklame di ruas jalan di Kota Banjarmasin dipasangi spanduk peringatan, kemarin (14/2) siang. Salah satunya, di kawasan perempatan Jalan Kolonel Sugiono. Bunyinya: Objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.
Spanduk peringatan itu dipasang oleh petugas gabungan. Ada dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPMPTSP Banjarmasin.
Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, jumlah reklame yang dipasangi spanduk peringatan hari itu jumlahnya ada 12 buah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan menjelaskan sebelum penindakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola reklame. Surat itu tak kunjung digubris. Bahkan hingga pada akhir 2022 lalu.

“Saat sosialisasi, kami juga sudah memberikan dispensasi. Ada pemotongan pembayaran dengan menghapus denda,” tekannya.
Ashadi membeberkan jika dalam waktu 20 hari seusai pemasangan spanduk peringatan itu si pemilik reklame tak kunjung melakukan pembayaran, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.
“Akan kami bongkar reklamenya. Pembongkaran akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP selaku penegak perda,” tegasnya.
Berapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat bila 12 reklame itu menunaikan kewajibannya? Ashadi bilang setidaknya dana yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp120 juta.

Ashadi juga membeberkan bahwa di tahun 2023 ini, jajarannya bakal lebih meningkatkan penindakan terhadap reklame yang tidak taat membayar pajak. Sebagai gambaran, dari sekitar 4.500 reklame di Kota Banjarmasin hanya ada sekitar 1.400 yang melakukan pembayaran pajak. Itu artinya masih ada sekitar 3 ribu lebih reklame yang belum taat membayar pajak.
Data itu berkaca dari tidak tercapainya target PAD dari sektor pajak reklame pada 2022 tadi. Dari target Rp9,1 miliar, yang diterima hanya Rp3,6 miliar.
“Kami memang belum mengetahui seperti apa kondisi atau kendala di lapangan. Tapi di bulan Februari ini, akan kami data kembali reklame yang ada,” ujarnya.
“Mengingat target PAD dari sektor pajak reklame tahun ini naik menjadi Rp13,5 miliar,” pungkasnya.(war/az/dye)