PARINGIN- Pengembangan infrastruktur di objek wisata air terjun Batarius Kabupaten Balangan terkendala izin. Sebab, objek wisata masih berada di kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan Akhriani mengatakan sebenarnya pemkab sudah membangun beberapa fasilitas di tahun 2022.
“Kami mau membangun fasilitas pendukung lainnya. Seperti jalan dan lain-lain,” katanya Sabtu (11/2).
Lokasi yang masuk hutan lindung yakni Dusun Jajanang sampai ke Batarius. Panjangnya sekitar 11,5 km. Untuk rute kawasan yang sudah memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dimulai dari Dusun Ruuk menuju Sawang, Buntar dan Jajanang.”Sementara untuk lintasan Jajanang menuju Singsingan dan Batarius belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan,” tambahnya.
Sisi lain, Kasi Pemanfaatan Hutan KPH Balangan Nazaruddin menjelaskan bahwa pemkab bisa segera mengurus izin untuk pengembangan kawasan wisata.”Segera menyelesaikan PPKH untuk jalur yang belum memiliki izin sepanjang 11,5 kilometer, jika luasan di atas lima hektar usulan ke kementerian kehutanan,” bebernya.

Nanti luas kawasan akan dihitung. Apabila kurang dari lima hektare. Perizinan hanya ditingkat pemprov. “Namun sebelum izin keluar tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan,” tegasnya.
Nazaruddin menyatakan izin yang harus diurus pemkab yakni permohonan untuk dikeluarkan dari peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) dari kementerian dan biasanya ini direvisi setiap enam bulan sekali.
Pemkab Balangan sebelumnya telah membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata dimana KPH juga termasuk di dalamnya. Bupati Balangan telah menandatangani Mou dengan Gubernur Kalsel mengenai pengembangan objek wisata air terjun Batarius ini.
Jika izin pemanfaatan kawasan sudah didapat sampai ke lokasi air terjun Batarius, untuk pengelolaannya juga menjadi wewenang dari pemerintah provinsi dan bisa melalui lembaga hutan desa. (mal/ij/ran)