BANJARMASIN – Nasib gedung Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari telah diputuskan Pemko Banjarmasin.
Pusat perbelanjaan itu berdiri di atas lahan pemko. Selama ini dipakai PT Kharisma Inti Mitra (KIM).
Seiring dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) lahan itu pada Juni 2022 nanti, pemko memiliki rencana lain.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, bangunan Mitra akan dikerjasamakan ulang dengan pihak ketiga. “Akan ada penyesuaian dalam pola kerja samanya,” ujarnya kemarin (11/3) di Balai Kota.
Diganti dengan status Kerjasama Pemanfaatan (KSP). “HGB-nya tidak bisa diperpanjang karena terhalang aturan pusat. Sekalipun BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih membolehkan,” jelasnya.
KSP bisa berlaku selama 30 tahun. “Proses format kerja samanya akan didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel,” sambungnya.
Skemanya, bisa bangun serah dan guna atau sewa-menyewa. Kelebihannya, kontribusinya pada kas daerah lebih jelas.
“Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB, maka tidak bisa jadi duit. Sedangkan KSP menjamin pemasukan per tahun,” ujarnya.
Dalam rapat sepekan yang lewat, telah disepakati berapa nominal pendapatan yang harus didapat pemko.
Lebih jauh, sebagian gedung akan dipakai untuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Menyatu dengan mal komersial dan wisata.
Menurutnya, Mitra berdiri di posisi strategis. Di tepian Sungai Martapura dan berada di pusat kota. Dia yakin bisa menarik pengusaha kuliner dan event organizer.
Lantas, bagaimana nasib bekas wahana bermain anak di samping Mitra?
Sempat menjadi primadona rekreasi keluarga pada tahun 90-an, aset itu telah diserahkan ke pemko. Dia membayangkan ada pembangunan siring dan taman. “Yang pasti tak lagi menjadi arena bermain,” tutup Ibnu. (war/at/fud)