BANJARMASIN – Pemko tengah menggodok aturan untuk menata pedagang di kawasan wisata siring Sungai Martapura.
Penataan akan dikawal Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pariwisata yang berada di bawah Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin.
“Agar ada dasar hukumnya,” kata kepala UPT, Naziza, kemarin (9/2). Regulasi seperti apa yang dimaksud, dia enggan merincikannya.

“Detailnya masih dibahas. Sementara belum bisa saya bagikan isinya,” tambahnya. Alasannya, masih dibahas secara internal dengan instansi terkait.
Sejak awal pandemi sampai sekarang, objek wisata Siring Pierre Tendean masih ditutup. Baik kawasan Menara Pandang maupun Patung Bekantan.
Pasar Terapung sempat menjalani uji coba pembukaan. Tapi ketiadaan anggaran dan lonjakan kasus covid membuat rencana itu kembali tertunda.
Naziza mengakui, jika dibuka nanti, Disbudporapar masih kesulitan mengawasi pengunjung siring untuk menerapkan prokes.
“Kendalanya, kawasan siring ini terbuka lebar. Tidak ada pembatas seperti pagar. Sehingga sulit dikendalikan. Orang bisa masuk dari mana saja,” terangnya.
Perihal uji coba selama tiga pekan pada Desember lalu, Naziza mengklaim hasilnya lumayan sukses. Saat itu, pengunjung siring harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Soal Pasar Terapung, kami masih menunggu kebijakan pimpinan (wali kota),” tukasnya.
Keberadaan kaki lima di siring pada liburan akhir pekan telah menjadi keluhan umum. PKL dituding mengubah siring menjadi mirip pasar.
Naziza berharap bisa menawarkan solusi kepada para PKL. “Insyaallah dicarikan jalan terbaik. Masih dirundingkan,” ujarnya.
“Kalau sudah ada kesepakatan bersama, baru kami laksanakan di lapangan,” tutupnya. (war/at/fud)