BANJARBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru bakal memperketat pengawasan pada tempat karaoke yang ada di Banjarbaru. Hal ini agar pemilik usaha memperhatikan berbagai kewajibannya.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru Rahmah Khairita menyebut, saat ini pemko suadh memoratorium izin karaoke. Ia mengacu Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/163/KUM/2016 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Pemberian Izin Baru Usaha Hiburan Umum Karaoke di Kota Banjarbaru.
“Artinya, kami tidak lagi mengeluarkan izin baru kepada pemilik karaoke,” ujarnya.
Tapi masalahnya, pemilik kini dapat mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terpadu daring.

Kendati izin sudah terbit, Rita katakan, ada kewajiban yang harus dipenuhi pemilik usaha. Seperti soal lingkungan, tempat dan bangunan sesuai ruang komersialisasinya.
“Orang kan ingat mudah saja, tapi kewajiban tidak serius diperhatikan. Jadi ini upaya untuk memperkuat komitmen pelaku usaha,” kata dia.
Rita menegaskan, jika kewajiban yang diminta pemerintah tak dipenuhi, pemilik akan ditegur. Jika diabaikan juga, pemerintah juga tak segan akan menutup tempat karaoke itu.
Rita mengakui, sistem OSS ini memang memudahkan orang dalam berinvestasi. Sebab keberadaan sistem perizinan berbasis risiko itu sedari awal bertujuan mempermudah kegiatan usaha atau investasi di tanah air.
Mengacu catatan kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi Indonesia di triwulan IV 2022, platform OSS telah menerbitkan sebanyak 1.895.021 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2022 lalu. Dengan total nilai investasi sebesar Rp318,6 triliun. (dza/yn/bin)