BANJARBARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel memastikan, gaji ke-13 untuk PNS Pemprov Kalsel dicairkan pada 12 Juni nanti.
Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang diberikan sekali dalam setahun pada bulan yang ditentukan pemerintah.
Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Ideris mengatakan, anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 hampir sama dengan tahun lalu. Sekitar Rp78 miliar.

“Kalau ada perbedaan dari tahun lalu, sedikit saja, karena ada pegawai yang meninggal, mutasi atau pensiun,” katanya.
Adapun besarannya, sama seperti nominal gaji yang mereka terima setiap bulannya.
“Bedanya, tidak ada potongan apapun. Kalau gaji kan biasanya dipotong, misalkan karena PNS punya utang,” ujar Ideris.
Ia menekankan, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS, serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Salah seorang PNS pemprov, Ramadhani mengaku senang gaji ke-13 segera cair. “Alhamdulillah, sangat membantu untuk biaya sekolah anak dan keperluan rumah tangga lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujar Sri Mulyani.
Komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 PP 15 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari yang biasa diterima. (ris/gr/fud)