Salah satu korbannya adalah seorang perempuan berinisial AR (31) yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tak tinggal diam menyikapi kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepala DP3A Tapin, Marsidah, menegaskan pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah bergerak memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban, baik secara fisik maupun psikis.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan kondisi kesehatan korban tertangani. Korban langsung mendapatkan layanan pengobatan, termasuk dirujuk ke RSUD Datu Sanggul (RSDS) untuk penanganan medis lanjutan.
Tak hanya itu, pemulihan mental juga menjadi perhatian serius. Korban telah mendapatkan layanan pemeriksaan psikolog guna mengatasi trauma yang dialaminya.
“Pendampingan kami tidak hanya pada pengobatan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis korban. Ini penting karena dampak kekerasan tidak hanya terlihat secara kasat mata,” ujar Marsidah, Jumat (27/3/2026).
Ia mengungkapkan, secara umum kondisi fisik korban saat ini mulai membaik. Namun, luka batin yang ditinggalkan peristiwa tersebut masih membekas.
“Secara fisik sudah berangsur pulih, tapi untuk trauma psikologis masih dalam proses pemulihan,” jelasnya.
DP3A bersama UPTD PPA, lanjutnya, kini memfokuskan layanan pada pemulihan kesehatan dan trauma korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Di sisi lain, pendampingan juga dilakukan dalam proses hukum. Pihak DP3A turut mendampingi keluarga korban saat melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Tapin.
Meski demikian, untuk pendampingan hukum lebih lanjut, pihaknya masih menunggu perkembangan proses yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.
“Ranah hukum masih berproses di Unit PPA Polres Tapin. Untuk pendampingan hukum lanjutan, kami akan melihat perkembangan berikutnya,” katanya.
Marsidah menegaskan, kehadiran negara melalui DP3A adalah untuk memastikan korban tidak sendiri menghadapi situasi ini. Pemulihan menjadi prioritas, seiring dengan harapan agar proses hukum berjalan memberikan keadilan.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar urusan privat, melainkan persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan.
Sebelumnya, AR (31) diduga menjadi korban penganiayaan yang bukan hanya sekali dua kali terjadi, tetapi berlangsung berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun.
Selama itu pula, korban memilih bungkam. Bukan tanpa alasan. Ancaman yang dilontarkan pelaku berinisial RR membuatnya hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Fakta memilukan ini diungkap oleh kakak korban, Eka. Ia menyebut, kekerasan yang dialami adiknya sudah lama terjadi, namun tak pernah sampai ke ranah hukum karena tekanan psikis yang begitu kuat.
“Sudah lama, hampir dua tahun. Tapi korban selalu takut melapor karena sering diancam,” ujarnya.
Puncaknya terjadi tepat di momen yang seharusnya penuh kebahagiaan: Hari Raya Idulfitri. Keluarga baru mengetahui peristiwa itu setelah mendapat kabar dari anak korban, yang menyaksikan langsung aksi kekerasan di dalam rumah.
Editor : Sutrisno