Meski begitu, mereka tetap menerima laporan jika ada pekerja yang belum menerima tunjangan tersebut hingga ditutupnya Posko THR yang lokasinya berada di kantor Disnaker Tabalong sendiri.
"Posko THR masih memberi layanan. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada yang melaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Raudahtul Jannah, Jumat (27/3/2026).
Posko THR dijadwalkan tutup pada akhir bulan ini, yakni 30 Maret 2026 mendatang.
Raudhatul Jannah berspekulasi, melihat nihilnya laporan, secara keseluruhan THR pada pekerja di Tabalong sudah dibayarkan perusahaannya.
Meski begitu, dia memberitahukan, adanya konsultasi dari perusahaan terkait pembayaran THR karyawannya. Namun hanya sekadar kebijakan untuk pekerja yang telah dimutasi. "Tapi sudah kami jawab," tegasnya.
Begitu juga tidak ada untuk konsultasi perusahaan yang ingin membayarkan secara bertahap atau menyicil.
Secara ketentuan, Raudhatul menegaskan, pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri atau pada 13 Maret 2026.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda penambahan 5 persen dari besaran yang diterimanya.
Editor : Sutrisno