Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Disnaker Tabalong Belum Dapati Keluhan THR, Laporan Pekerja Masih Dibuka

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 27 Maret 2026 | 14:41 WIB

POSKO THR : Tempat layanan laporan THR baik untuk pekerja dan perusahaan. (Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
POSKO THR : Tempat layanan laporan THR baik untuk pekerja dan perusahaan. (Foto : Ibnu Dwi Wahyudi/ Radar Banjarmasin)
TANJUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong mengabarkan tidak ada keluhan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri tahun ini. 

Meski begitu, mereka tetap menerima laporan jika ada pekerja yang belum menerima tunjangan tersebut hingga ditutupnya Posko THR yang lokasinya berada di kantor Disnaker Tabalong sendiri. 

"Posko THR masih memberi layanan. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada yang melaporkan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Raudahtul Jannah, Jumat (27/3/2026). 

Posko THR dijadwalkan tutup pada akhir bulan ini, yakni 30 Maret 2026 mendatang. 

Raudhatul Jannah berspekulasi, melihat nihilnya laporan, secara keseluruhan THR pada pekerja di Tabalong sudah dibayarkan perusahaannya. 

Meski begitu, dia memberitahukan, adanya konsultasi dari perusahaan terkait pembayaran THR karyawannya. Namun hanya sekadar kebijakan untuk pekerja yang telah dimutasi. "Tapi sudah kami jawab," tegasnya.

Begitu juga tidak ada untuk konsultasi perusahaan yang ingin membayarkan secara bertahap atau menyicil.

Secara ketentuan, Raudhatul menegaskan, pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri atau pada 13 Maret 2026.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda penambahan 5 persen dari besaran yang diterimanya. 

Editor : Sutrisno
#Tabalong #tanjung #idulfitri