BARABAI – Dalam waktu berdekatan, dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator SPPG HST, Sadilah, membenarkan penghentian operasional tersebut. Ia menyampaikan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga standar mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini merupakan bentuk komitmen nyata BGN guna memperbaiki standar mutu makan bergizi gratis (MBG). Kami tentu berterima kasih atas langkah cepat ini demi kebaikan bersama,” ujar Sadilah, Senin (2/3).
Sebelumnya, BGN menerbitkan Surat Nomor 605/D.TWS/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa.
Penghentian dilakukan menyusul laporan dugaan Kejadian Menonjol (KM) berupa makanan tidak layak konsumsi serta pemberitaan yang viral di masyarakat. Hasil investigasi singkat di lapangan menemukan adanya menu MBG dalam kondisi tidak layak, seperti jeruk benyek dan kentang berlendir.
Sadilah menilai langkah tersebut menjadi momentum evaluasi agar pelayanan MBG di HST ke depan semakin profesional dan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya mendukung penuh proses investigasi dan pembenahan hingga operasional kembali berjalan setelah dinyatakan memenuhi standar.
Setelah Pantai Batung, BGN kembali mengeluarkan surat bernomor 642/D.TWS/03/2026 tertanggal 1 Maret 2026 tentang penghentian sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Barabai Banua Jingah. Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan pengaduan dari Koordinator Regional dan Kepala SPPG terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM), hasil investigasi lapangan, serta laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Selatan yang menemukan ketidaksesuaian kualitas menu MBG.
Selain persoalan kualitas menu yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi, BGN juga mempertimbangkan adanya keterlambatan pelaporan atas kejadian tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Iwan Dwi Susanto, ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan dalam rangka investigasi dan penyelesaian masalah hingga memenuhi ketentuan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan penghentian ini, dua dapur MBG di HST, yakni Pantai Batung dan Banua Jingah, sama-sama tidak beroperasi dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan sejumlah dapur MBG di HST. “Dapur MBG rasanya lebih berorientasi pada bisnis ketimbang kualitas pelayanan dan pemenuhan gizi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan agar seluruh pengelola dapur MBG menjalankan program sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan.
Pemerintah daerah pun berharap evaluasi menyeluruh ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola MBG di HST, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat secara optimal.
****
Di Jakarta, BGN melakukan suspensi atau penghentian sementara operasional 47 SPPG. Angka itu merupakan hasil evaluasi nasional atas dapur penyedia menu pada program MBG tersebut. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengungkapkan hingga hari ke-9 evaluasi nasional pada Februari 2026, pihaknya menemukan 47 SPPG tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
Merujuk data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN per 28 Februari 2026, Ia menyebut ke-47 SPPG itu tersebar di tiga wilayah kerja. Rinciannya, Wilayah I dengan 5 kejadian, Wilayah II (30 kejadian), dan Wilayah III (12 kejadian).
Adapun temuan dalam evaluasi itu meliputi roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas. “Kami tidak menoleransi penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/2).
Menurutnya, keputusan suspensi diambil setelah proses verifikasi lapangan dan laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah. Ia juga menjelaskan evaluasi yang dilakukan BGN tidak hanya pada produk makanan, tetapi juga pada manajemen dapur, rantai distribusi, dan prosedur kontrol kualitas.
“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Oleh karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” tekannya.
Nanik Juga mengatakan SPPG yang terkena suspensi masih bisa kembali beroperasi lagi asalkan melakukan perbaikan sebagaimana rekomendasi dari BGN dan dinyatakan lulus verifikasi ulang. “Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” katanya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief