TANJUNG - Kabupaten Tabalong masih menghadapi persoalan tingginya angka nikah siri atau pernikahan tidak resmi sesuai aturan negara.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai mengungkapkan angka nikah siri di Tabalong tergolong tinggi dibanding daerah lain di Kalimantan Selatan.
"Untuk se-Kalsel, Tabalong termasuk tinggi," katanya, Senin (23/2/2026).
Menurut Fahmi, kondisi ini terlihat dari jumlah permohonan pengesahan nikah yang masuk ke pengadilan dalam beberapa tahun terakhir.
"Tahun 2023 ada sebanyak 120 pasangan, tahun 2024 sebanyak 140 pasangan, tahun 2025 sebanyak 135 pasangan dan tahun ini baru dua bulan sudah ada 33 pasangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, mayoritas pasangan yang mengajukan permohonan berusia di atas 35 tahun.
Meski demikian, masih ditemukan kasus nikah siri pada usia di bawah umur, meskipun jumlahnya relatif kecil.
Fahmi menilai, tingginya angka nikah tidak resmi dipicu oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara negara.
Selain itu, faktor jarak domisili warga ke Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi kendala, sehingga sebagian memilih jalur nikah siri.
Padahal, dampak pernikahan tidak tercatat bisa panjang, terutama bagi anak.
"Efeknya panjang terutama pada anak. Akte kelahiran tertulis anak dari ibunya dan di dunia kerja berpengaruh," ujarnya.
Untuk menekan angka nikah siri, Pengadilan Agama Tanjung terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pernikahan resmi.
Pihaknya juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui program satu desa satu dai untuk ikut menyampaikan edukasi hukum pernikahan.
"Kami juga minta bantuan ke Pemkab Tabalong melalui program satu desa satu dai, agar ikut mensosialisasikan pentingnya nikah resmi ini," cetusnya.
Editor : Eddy Hardiyanto