BANJARMASIN – Sejumlah proyek fisik yang tak rampung hingga penutupan tahun anggaran 2025 kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Inspektorat diminta turun tangan lebih ketat untuk mengawal pelaksanaan pekerjaan agar tak kembali molor, dengan target penyelesaian paling lambat pada triwulan ketiga tahun berjalan.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menegaskan pengawasan diperketat menyusul arahan dan evaluasi langsung dari Wali Kota.
Hasil evaluasi tersebut menemukan banyak proyek fisik belum selesai meski masa kontrak telah berakhir.
“Seharusnya sudah berakhir, tapi masih dikerjakan. Itu dievaluasi. Jika menyalahi aturan, PPTK bisa ditindak tegas. Kalau tidak, penyedianya bisa diblacklist atau dikenai sanksi lain,” tegas Dolly, Senin (9/2/2026).
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin ini menjelaskan, sesuai ketentuan, penyedia jasa memang masih diberi waktu tambahan setelah kontrak berakhir. Namun, keterlambatan tersebut tetap berkonsekuensi denda.
“Setelah kontrak berakhir ada waktu penyelesaian, tapi tetap dikenakan denda,” ujarnya.
Tak hanya denda, Inspektorat juga mencatat adanya proyek yang langsung berujung sanksi berat. Beberapa penyedia bahkan diblacklist karena progres pekerjaan dinilai tidak memungkinkan untuk diselesaikan, meski diberi masa pemeliharaan.
“Kalau dari evaluasi terlihat tidak mungkin selesai, maka pekerjaan dipotong, dikenakan denda, jaminan dikembalikan, dan penyedia diblacklist,” jelasnya.
Proyek-proyek yang belum rampung tersebut mencakup sejumlah pekerjaan infrastruktur, termasuk di lingkungan sekolah. Salah satu yang disorot adalah pembangunan ruang kelas di SDN Pengambangan 5 Banjarmasin Timur, yang hingga kini belum tuntas dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.
“Wali Kota sangat tegas. Semua proyek harus dikawal. Sekitar September sampai November harus sudah selesai. Minimal triwulan ketiga seluruh kegiatan rampung,” tegas Dolly.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, menilai pengawalan proyek fisik harus dilakukan secara konsisten setiap tahun anggaran. Ia mendorong pengawasan tidak hanya dilakukan di akhir pelaksanaan, tetapi rutin secara bulanan atau per triwulan.
“Dengan pengawasan berkala, progres program dan anggaran SKPD bisa terpantau. Jika ada keterlambatan, langkah antisipasi bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Politisi PKB ini juga menekankan pentingnya perencanaan waktu oleh SKPD. Menurutnya, pekerjaan fisik idealnya sudah dimulai sejak triwulan pertama.
“Jangan dikebut di akhir tahun. Kalau dimulai sejak triwulan satu, hasilnya lebih maksimal dan tidak berkejaran dengan penutupan anggaran,” tandasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto