Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

79 Parkir Liar Naik Kelas! Dishub Banjarmasin Sorot Pemilik Usaha Baru Tak Sediakan Lahan

Endang Syarifuddin • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:44 WIB

TROTOAR HAK PEJALAN KAKI: Sejumlah kendaraan terpaksa parkir di badan jalan karena banyak pelaku usaha baru membuka usaha tanpa memenuhi kriteria, terutama ketersediaan lahan parkir yang memadai.
TROTOAR HAK PEJALAN KAKI: Sejumlah kendaraan terpaksa parkir di badan jalan karena banyak pelaku usaha baru membuka usaha tanpa memenuhi kriteria, terutama ketersediaan lahan parkir yang memadai.

BANJARMASIN — Upaya menertibkan parkir liar di Kota Banjarmasin mulai menunjukkan hasil nyata.

Sepanjang 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melalui UPTD Parkir berhasil menertibkan sekaligus melegalkan 79 titik parkir liar menjadi parkir resmi.

Dari jumlah tersebut, 36 titik masuk kategori retribusi parkir.

Sementara 43 titik lainnya tercatat sebagai objek pajak parkir.

Puluhan titik itu sebelumnya muncul seiring pesatnya pertumbuhan usaha makanan dan minuman di berbagai sudut kota.

Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar mengatakan sebagian besar temuan parkir liar berasal dari laporan masyarakat dan hasil patroli rutin petugas.

“Dalam rangka pengawasan dan penertiban parkir liar, kami memaksimalkan pengawasan di seluruh wilayah Banjarmasin dengan rutin melakukan patroli,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Patroli dilakukan secara berkala, sebanyak empat kali dalam sebulan.

Kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk mendukung penindakan sekaligus menjaga keamanan di lapangan.

Meski hasilnya mulai terlihat, Umar mengakui penanganan parkir liar masih menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya, maraknya usaha baru yang belum memenuhi kewajiban menyediakan lahan parkir.

“Dampaknya, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa parkir di badan jalan atau bahkan di trotoar yang tidak semestinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pengendara saja tidak cukup memberikan efek jera.

Pengawasan terhadap pelaku usaha juga harus diperketat.

“Masalah utamanya adalah pelaku usaha yang membuka usaha tanpa memenuhi kriteria, terutama terkait ketersediaan lahan parkir yang memadai. Ini perlu kerja sama semua pihak,” tegas dia.

Sejumlah kawasan masih menjadi titik rawan parkir liar, seperti Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Dalam, sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Hasan Basri.

“Khusus di sepanjang Jalan Ahmad Yani, masih banyak ditemukan parkir liar, baik di badan jalan maupun di trotoar. Penyebabnya sama, pelaku usaha tidak menyediakan lahan parkir bagi pengunjung,” tukasnya.

Dishub memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha agar patuh aturan demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Dishub Banjarmasin #Parkir Liar #lahan