BANJARBARU – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Banjarbaru masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru mengakui laporan terkait parkir ilegal terus masuk dari masyarakat.
Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Rajianoor Yahya Lukmana mengatakan pihaknya rutin menindaklanjuti laporan tersebut dengan pendekatan yang disesuaikan kondisi lapangan.
“Iya, untuk jukir liar sampai sekarang masih ada. Kami sering menerima laporan dari masyarakat, dan sudah beberapa kali melakukan penindakan. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang kami beri teguran secara persuasif, dan ada juga diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Di tengah maraknya keluhan warga, Yahya menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir di Banjarbaru pada 2026.
Seluruh tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Tahun 2026 ini, tidak ada perubahan tarif parkir yang diberlakukan," tegasnya.
Ia merinci, tarif parkir reguler untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir.
Sementara roda empat Rp3.000.
Untuk tarif insidentil, roda dua dikenakan Rp3.000 dan roda empat Rp5.000 per sekali parkir.
"Sementara tarif insidentil roda dua Rp3.000 per sekali parkir, dan roda empat Rp5.000 per sekali parkir," rincinya.
Dishub Banjarbaru juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik parkir ilegal atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Dishub juga membuka sejumlah saluran pengaduan resmi. Bisa melalui aplikasi SP4N LAPOR! dengan mengakses laman www.lapor.go.id
atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan format BANJARBARU (spasi) isi laporan. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline UPT Parkir Dishub Banjarbaru di nomor 0811-5102-666 melalui telepon atau WhatsApp," jelasnya.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Call Center Banjarbaru 112 bebas pulsa, serta media sosial dengan menandai atau mengirim pesan langsung ke akun Instagram resmi @dishub_banjarbaru atau @upt_perparkiranbjb.
"Untuk mempercepat penindakan, masyarakat disarankan menyertakan foto atau video jukir maupun lokasi kejadian sebagai bukti pendukung agar petugas Dishub dapat segera melakukan tindakan di lapangan," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto