Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSS Setujui Penarikan Ranperda Penyertaan Modal PT BPR HSS

M Padil Ihsan • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:38 WIB
SETUJUI:Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi menandatangani surat persetujuan Penarikan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT BPR HSS.
SETUJUI:Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi menandatangani surat persetujuan Penarikan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT BPR HSS.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) secara resmi menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) HSS. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (7/1/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati HSS, H Suriani, jajaran anggota dewan, serta kepala perangkat daerah terkait.

Persetujuan penarikan ini didasari oleh hasil kajian mendalam Komisi III DPRD HSS. Dalam laporannya, juru bicara Komisi III, Muhammad Rizali, mengungkapkan bahwa penambahan modal inti yang semula direncanakan kini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

"Kebutuhan modal inti minimum saat ini sudah dipenuhi oleh Bank Kalsel. Selain itu, dokumen rencana investasi tahun 2025 telah melewati tahun terakhirnya, sehingga penarikan Ranperda ini merupakan langkah yang masuk akal secara administratif maupun finansial," jelas Rizali.

Sejalan dengan pandangan legislatif, Pemerintah Kabupaten HSS kini mengalihkan fokusnya pada perbaikan tata kelola internal bank ketimbang pemberian suntikan modal. Wakil Bupati HSS, H. Suriani, saat membacakan pidato Bupati menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyehatkan rasio keuangan bank.

"Pemerintah daerah ingin memastikan PT BPR HSS benar-benar sehat. Target utama kita adalah mengawal bank agar mampu menekan angka NPL (Non-Performing Loan) atau rasio kredit bermasalah hingga di bawah 5 persen. Setelah kinerja bank stabil, barulah kebijakan investasi modal bisa kita kaji kembali," papar H Suriani.

Puncak rapat paripurna ditandai dengan pengambilan keputusan setelah seluruh anggota dewan menyatakan kesepakatannya. Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, kemudian membacakan Keputusan DPRD HSS Nomor 1 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penarikan atas RANPERDA Penambahan Penyertaan Modal PEMKAB HSS kepada PT BPR HSS.

Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, menutup prosesi dengan mengetok palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan tersebut. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka seluruh proses pembahasan Ranperda penyertaan modal tersebut resmi dihentikan dan ditarik dari agenda legislasi tahun berjalan.

Editor : Fauzan Ridhani
#pt bpr #penyertaan modal #ranperda #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #DPRD HSS