Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

WALHI: 51% Wilayah Kalsel Tersandera Izin Tambang dan Sawit

M Fadlan Zakiri • Senin, 22 Desember 2025 | 19:26 WIB

DEFORESTASI: Kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan, Sawah terhimpit perusahaan sawit dan lubang tambang yang menganga.
DEFORESTASI: Kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan, Sawah terhimpit perusahaan sawit dan lubang tambang yang menganga.
BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menilai Kalsel berada di ambang krisis ekologis serius.

Bencana besar yang melanda tiga provinsi di Sumatra disebut sebagai alarm keras kegagalan tata kelola lingkungan dan peringatan bagi daerah dengan tekanan industri ekstraktif tinggi, termasuk Kalsel.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun WALHI Kalsel yang digelar di Banjarbaru, Senin (22/12).

Baca Juga: Dendam Senggolan Spion Berujung Pembunuhan di Loksado

WALHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja dan melakukan perombakan kabinet terhadap menteri yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

"Bencana di Sumatra menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan berdampak langsung pada keselamatan manusia. Ini bukan faktor alam semata, tetapi kegagalan kebijakan. Presiden harus mengambil langkah politik, termasuk reshuffle," tegas Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Raden Rafiq Wibisono.

Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang dinyatakan hilang, serta 510.528 jiwa terpaksa mengungsi.

Baca Juga: Diklaim Sebagai Kota Religius, Normalisasi LGBT di Banjarmasin Sudah Mengkhawatirkan?

WALHI menilai bencana tersebut merupakan akumulasi kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlangsung dalam waktu lama.

Raden menyebut, arah kebijakan nasional yang semakin sentralistik dan pro-investasi berpotensi mempercepat degradasi lingkungan sekaligus mempersempit ruang demokrasi di daerah.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah rencana pengelolaan 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi yang diumumkan Kementerian Kehutanan pada akhir 2024.

Baca Juga: Fazar Bungas Ditahan Terpisah, Polres Antisipasi Gangguan dari Tahanan Lain

"Kebijakan ini membuka kembali pembukaan hutan skala besar. Dalih pangan dan energi digunakan untuk melegitimasi eksploitasi," ujarnya.

Tekanan kebijakan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi Kalimantan Selatan. Penanggung Jawab Kampanye WALHI Kalsel Jefry Raharja membeberkan, pihaknya mencatat sisa tutupan hutan primer di Kalsel kini hanya 49.958 hektare dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare.

Sebaliknya, beban perizinan industri ekstraktif terus membesar. Luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tercatat mencapai 722.895 hektare.

Baca Juga: Dini Hari, Pelajar Tabrak Mobil Parkir di S Parman Banjarmasin

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare. Sementara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang didominasi sawit mencapai 645.612 hektare.

Jika ditotal, beban izin tersebut mencapai 51,57 persen wilayah Kalimantan Selatan.

"Separuh wilayah Kalsel sudah dibebani izin industri ekstraktif. Kondisi ini menempatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan pada titik kritis," kata Jefry.

Baca Juga: Fazar Bungas Jalani Tes HIV Usai Kasus Video Asusila Gay

Tekanan industri ekstraktif berdampak langsung pada meningkatnya konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Salah satu kasus yang disorot adalah aktivitas PT Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Operasi tambang bawah tanah perusahaan tersebut diduga menyebabkan pencemaran air, kebisingan, debu, hingga keretakan rumah warga.

"Dampak itu dirasakan sedikitnya 28 kepala keluarga," bebernya.

Baca Juga: Jaksa Pelarian KPK Ditangkap di Batulicin Setelah Kabur

Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga mencatat adanya kriminalisasi dan dugaan kekerasan terhadap warga.

Kasus yang disorot antara lain kriminalisasi terhadap Sumardi (64), petani yang mempertahankan kebunnya, serta dugaan penganiayaan terhadap Sugiarto (30), warga dengan gangguan jiwa.

"Negara gagal melindungi warga ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi," ujar Raden.

Baca Juga: Ratusan Polisi Banjarmasin Jalani Tes Urine Mendadak

Di ranah hukum, WALHI Kalsel bersama 16 Eksekutif Daerah WALHI lainnya telah melaporkan empat perusahaan ke Kejaksaan Agung.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Multi Sarana Agro Mandiri, PT Palmina Utama, PT Putra Bangun Bersama (Julong Group), dan PT Merge Mining Industri. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi sumber daya alam dan konflik agraria.

Selain sektor kehutanan dan pertambangan, WALHI juga menyoroti kebijakan transisi energi. Praktik co-firing biomassa di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai tidak menyelesaikan ketergantungan pada batu bara.

Baca Juga: Bawang Merah Terjun Bebas, Pedagang Pasar Lima Banjarmasin Kelimpungan

Riset WALHI di sekitar PLTU Tabalong dan Tanah Laut mencatat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebagai penyakit paling banyak diderita warga sekitar.

WALHI turut mengkritik rencana penetapan Taman Nasional Meratus. Konsep konservasi eksklusif tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan masyarakat adat dari wilayah kelola turun-temurun. Sekitar 52,84 persen wilayah adat Meratus disebut masuk dalam kawasan usulan taman nasional.

Menutup catatan akhir tahun, WALHI menegaskan bahwa bencana ekologis bukanlah peristiwa alam semata, melainkan akibat langsung dari kebijakan dan tata kelola lingkungan yang keliru.

Baca Juga: Status Mahasiswa Fazar Bungas Terancam Usai Ditetap Sebagai Tersangka Kasus Video Gay Viral

"Jika arah kebijakan tidak diubah, Kalimantan Selatan hanya tinggal menunggu akumulasi bencana," pungkas Raden. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#desak reshuffle menteri lingkungan #WALHI Kalsel krisis ekologis #konflik agraria tambang Kalsel #izin industri ekstraktif Kalsel #bencana Sumatra kerusakan lingkungan