Perda-perda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi berbagai program dan kebijakan daerah ke depan.
Dari delapan Perda yang telah disahkan, tiga diantaranya merupakan usulan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara lima Perda lainnya berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Bagian Hukum Setda Tala.
Kepala Bagian Hukum Setda Tala, Alfirial, mengatakan saat ini masih ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tala.
Kedua Raperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kedua Raperda itu masih dalam proses pendalaman di Pansus. Selain itu, ada juga beberapa Raperda yang kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, termasuk tiga Raperda tentang Pemerintahan Desa,” ujar Alfirial, Minggu (14/12).
Menurutnya, tiga Raperda terkait desa belum bisa diselesaikan tahun ini lantaran Pemkab Tala masih menunggu terbitnya petunjuk teknis serta peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Mudah-mudahan aturan pelaksanaanya bisa terbit tahun depan, sehingga pembahasan Raperda desa dapat dilanjutkan,” katanya.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Alfirial menargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2025. Sementara Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan atau CSR direncanakan akan difinalkan pada tahun 2026.
“Raperda TJSL ini perlu banyak masukan dari berbagai pihak agar aturannya benar-benar matang. Harapannya, program CSR perusahaan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, baik yang berada di sekitar perusahaan maupun secara luas di Tala,” tutupnya.
Editor : Sutrisno