Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kajari Batola Buka Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa, Ini Harapan Wakil Bupati

Maulana Radar Banjarmasin • Senin, 24 November 2025 | 19:28 WIB
Photo
Photo

MARABAHAN-Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai disosialisasikan di Kabupaten Barito Kuala, Senin (24/11), di Auala Selidah, Pemda Batola.

Program yang digadang-gadang mampu mencegah potensi praktik korupsi di tingkat desa ini menghadirkan seluruh Kepala Desa dari 17 kecamatan se-Batola. Mereka mendapatkan penyuluhan langsung terkait tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan.

Dalam sambutannya, Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada Kejari Barito Kuala atas pelaksanaan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa melalui pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Aplikasi Jaga Desa). Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pembangunan desa, khususnya dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran.

"Program Jaga Desa berfokus pada pendekatan preventif melalui pendampingan, penyuluhan hukum, dan konsultasi bagi aparatur desa, serta pemanfaatan teknologi untuk pengawasan secara real time. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mencegah potensi korupsi," ujarnya.

Wabup juga berpesan agar kepala desa mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab. "Jadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman untuk berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan berbagai persoalan demi meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah desa. Kami berkomitmen mendukung penuh Program Jaga Desa demi terwujudnya pembangunan yang berintegritas," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mengurangi rasa takut aparatur desa dalam mengelola dana desa berkat pendampingan langsung dari kejaksaan. Seluruh perangkat desa pun didorong untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi yang terintegrasi dalam program tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Barito Kuala, Andrionto Budi Santoso, memaparkan bahwa sepanjang 2020 hingga 2025 pihaknya telah menerima 11 pengaduan masyarakat yang seluruhnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 7 kasus meningkat ke tahap penyidikan dan 4 kasus telah dilimpahkan ke penuntutan.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan serta pengawalan pembangunan desa.

"Aplikasi Jaga Desa dihadirkan untuk mendukung tata kelola keuangan dan pemerintahan desa yang lebih baik. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dititipkan negara kepada desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meminimalkan potensi penyimpangan," jelasnya.

Andrianto, menambahkan sosialisasi sekaligus implementasi Jaga Desa diharapkan dapat dipahami dan dijalankan secara maksimal oleh para kepala desa.

"Kita harapkan para Kepala Desa dapat mengikuti dan melaksanakan program ini dengan baik. Kehadiran aplikasi Jaga Desa dapat membantu pemerintahan desa dalam mengelola keuangan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui jika ada potensi perbuatan melawan hukum,"ujarnya.

Kajari juga mendorong para kepala desa untuk terus belajar memahami aturan. Ia memastikan Kejaksaan siap memberikan penerangan hukum dan pendampingan secara preventif agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit. Aplikasi digital yang terhubung dengan sistem Real Time Monitoring Village Management Funding milik Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) itu diharapkan mendorong tertib administrasi, tertib hukum, serta meningkatkan transparansi pelaporan.

Program Jaksa Garda Desa sendiri merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan RI dalam mendukung pemerintahan desa yang akuntabel. Dengan sistem pengawasan real time, penggunaan dana desa dapat dipantau lebih cepat dan terbuka.

Kejari Batola berharap para kepala desa dan operator desa dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal, baik sebagai sarana pelaporan maupun konsultasi hukum.

"Kami ingin desa melihat Kejaksaan bukan hanya sebagai lembaga penindakan, tetapi juga sebagai mitra yang membimbing dan memberi solusi hukum secara preventif,"jelas Andrianto.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Barito Kuala, H Meri Apriansyah, menyambut baik langkah Kejari Batola. Menurutnya, program tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Terima kasih, hari ini menjadi sejarah bagi Kabupaten Barito Kuala. Program ini sangat luar biasa karena mendorong aspirasi desa dan memperkuat transparansi. Pemerintah desa harus benar-benar menjalankan tugas dengan terbuka kepada masyarakat. Kami tentu mendukung penuh," katanya.

Namun ia tidak menampik masih adanya kendala di lapangan, terutama terkait kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya pemahaman administrasi di sejumlah desa.

"Keluhan memang ada. SDM kepala desa tak semuanya memahami teknis administrasi. Kesalahan-kesalahan yang muncul sering kali bukan karena niat melakukan penyalahgunaan dana desa, tapi karena kurangnya pemahaman administrasi," jelasnya.

Meri menegaskan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar kesalahan teknis yang berpotensi menyeret aparat desa ke ranah hukum dapat diminimalkan.

"Aktivasi dan edukasi kepada desa sangat penting. Biar jelas mana yang jadi permasalahan hukum dan mana yang hanya kesalahan administratif," pungkasnya.

Editor : Muhammad Rizky
#Pemkab Batola