BANJARMASIN - Peringatan bagi sopir truk jumbo. Patuhi waktu operasional melintas di jalan dalam Kota Banjarmasin. Jika tidak bakal bisa ditilang. Bahkan dicabut SIM-nya.
Ancaman itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Banjarmasin, Rabu (15/1) siang.
"Kami akan intens berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau ditemukan pelanggaran, bisa ditilang. Bahkan kalau perlu dikasih tanda, apabila melanggar sampai tiga kali mungkin saja SIM-nya dicabut," katanya.
Menurut Slamet, tindakan tegas dibutuhkan untuk memberikan efek jera.
Puncak pelanggaran terjadi pada Sabtu (11/1) malam. Ketika sebuah truk tronton mengalami rem blong. Meluncur dari Jembatan Kayu Tangi. Memicu tabrakan beruntun di Jalan S Parman pada jam padat lalu lintas.
Menurutnya, ketidaktahuan sopir merupakan alasan klasik. Sebab rambunya telah dipasang dengan jelas di batas kota. Seperti di di Jalan Ahmad Yani Km 6 dan Jembatan Sungai Alalak.
"Jadi tidak ada alasan lagi. Memang sopirnya saja yang kurang berakhlak," ujarnya.
Ditanya tindakan Dishub, Slamet berjanji akan menempatkan petugasnya untuk berjaga di pintu-pintu masuk kota.
Hasil pertemuan ini, Komisi III akan mengevaluasi kembali Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.
"Jam operasional untuk kendaraan angkutan 20 feet maupun 40 feet disamakan, yang awalnya pukul 6 hingga 9 pagi, diubah sampai pukul 10 pagi. Kemudian dari pukul 6 sore hingga pukul 11 malam," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar menilai penerapan Perwali 8/2022 masih belum optimal. "Belum maksimal," katanya.
Tidak hanya lemah dalam pengawasan waktu, tetapi juga lemah dalam pengawasan muatan berlebih. "Berpengaruh besar terhadap kerusakan jalan," kata politikus Partai Golkar itu.
Menurut Akbar, di tengah segala kesulitan dan tantangan, asalkan Dishub mau serius, aturan ini pasti bisa dijalankan.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief