Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bapenda Tanbu Hapus Denda PBB

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 09:44 WIB
MENJELASKAN: Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah pada Bapenda Tanah Bumbu, Ade Pebriady saat menjelaskan terkait penghapusan denda PBB. (Foto: Ade Pebriady untuk Radar Banjarmasin)
MENJELASKAN: Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah pada Bapenda Tanah Bumbu, Ade Pebriady saat menjelaskan terkait penghapusan denda PBB. (Foto: Ade Pebriady untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) punya kabar baik untuk masyarakat. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024, mereka menghapus denda pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2006–2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah pada Bapenda Tanah Bumbu, Ade Pebriady, kepada Radar Banjarmasin, Jumat (2/8).

Ia menjelaskan, penghapusan denda ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Indonesia. “Yang dihapus denda pajaknya ya, bukan pokoknya,” jelas Ade.

Jika wajib pajak belum membayar hingga 30 September, denda akan kembali diberlakukan. “Apakah akan ada perpanjangan atau tidak, kita belum bisa memastikan,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Tanbu mengadakan undian berhadiah. Wajib pajak yang melunasi tagihan PBB periode 2024 sebelum 30 September berkesempatan memenangkan hadiah, berupa umrah, sepeda motor, dan berbagai alat elektronik.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2024 sebenarnya pada 31 Oktober. Jika lewat, wajib pajak akan dikenakan denda. Tapi, untuk undian berhadiah, kami batasi sampai 30 September,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tagihan PBB periode 2024 sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan dan desa di Tanah Bumbu.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui loket Bank Kalsel atau secara online menggunakan Mobile Banking Bank Kalsel, GoPay, Dana, dan layanan lain.

Wajib pajak hanya perlu mencantumkan NOP (nomor objek pajak), memilih tahun pembayaran, dan menentukan lokasi pembayaran.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Tanah Bumbu #bappenda #Pajak